Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jelang Mudik, Batasi Kendaraan Barang, Begini Persiapan Dishub Kota Probolinggo

Inneke Agustin • Selasa, 3 Maret 2026 | 09:15 WIB

MELINTAS: Sejumlah kendaraan angkutan barang melintas di Simpang Tiga Ketapang, Kota Probolinggo, Senin (2/3).
MELINTAS: Sejumlah kendaraan angkutan barang melintas di Simpang Tiga Ketapang, Kota Probolinggo, Senin (2/3).

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Persiapan pengamanan menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, terus dimatangkan. Salah satunya pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol. Pembatasan ini diterapkan mulai Jumat (13/3) pukul 12.00 hingga Minggu (29/3) pukul 24.00.

Kabid LLAJ Dishub Kota Probolinggo Muhammad Dahroji mengatakan, salah satu ruas tol yang akan dilakukan pembatasan selama periode tersebut adalah Ruas Tol Gempol Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, serta Probolinggo Banyuwangi (seksi Gending-Kraksaan-Paiton-Besuki).

“Sedangkan, untuk jalan non-tol meliputi Mantingan-Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi; serta, Probolinggo-Lumajang-Jember-Banyuwangi dan Pandaan-Malang,” katanya.

Kebijakan tersebut, kata Dahroji, tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. “SKB ini dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan, dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026,” jelasnya.

Ada sejumlah kendaraan yang dibatasi. Di antaranya, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut bahan material, kendaraan dengan kereta gandeng, dan kendaraaan dengan kereta tempelan. “Tapi ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, pengangkut pupuk, pengangkut bahan makanan pokok, pengangkut bantuan korban bencana alam, dan hewan ternak,” katanya.

Dahroji mengatakan, kendaraan yang menyalahi aturan SKB tersebut tentu akan ada sanksi. “Nantinya kami akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk penertibannya,” ujarnya. (gus/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#arus mudik #hari raya idul fitri #pengamanan #angkutan barang