KANIGARAN, Radar Bromo – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Z (Zhidan), direktur salah satu perusahaan penyedia yang memenangkan kontrak proyek tersebut.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara yang menelan anggaran sekitar Rp 1,1 miliar itu menjadi tiga orang.
Sebelumnya, dua tersangka ditetapkan lebih dulu. Yaitu, MY (Mashud Yonasa) sebagai penyedia yang menandatangani kontrak dan BAS (Basiran) sebagai pihak yang menerima subkontrak pekerjaan.
Meski berstatus tersangka, Z tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan, Z sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan pada akhir Januari. Saat itu, dia dipanggil bersama dua tersangka lain, MY dan BAS.
Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit disertai surat keterangan dokter.
Kejari kemudian melayangkan pemanggilan ulang pada 5 Februari. Pada panggilan kedua tersebut, Z hadir memenuhi pemeriksaan.
“Waktu dipanggil kembali, tersangka Z ini hadir. Kami pun menetapkan dia sebagai tersangka pada 5 Februari,” ujar Lilik.
Saat pemeriksaan, Z kembali menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya sedang sakit.
Termasuk, mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Penyidik akhirnya memutuskan tidak menahan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Kami tidak menahan tersangka inisial Z karena alasan kemanusiaan. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus itu sendiri bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.
Kamis malam (29/1), penyidik Pidana Khusus Kejari menetapkan dua tersangka dan langsung menahannya. Yaitu, MY dan BAS.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan peran Z sebagai direktur perusahaan penyedia yang berkontrak dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga dialihkan kepada BAS yang tidak memiliki kewenangan mengerjakan proyek tersebut.
“Sejak awal kami sudah sampaikan ada satu penyedia yang belum hadir dan akan dipanggil kembali. Kini sudah kami periksa dan kami tetapkan sebagai tersangka. Total ada tiga tersangka,” jelas Lilik.
Penyidikan sendiri masih terus berjalan. Kejari membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dan pendalaman berkas perkara. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi