Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hampir Tiap Bulan Laporkan Aduan MBG di Kota Probolinggo ke Satgas MBG Jatim

Arif Mashudi • Minggu, 1 Maret 2026 | 03:05 WIB

 

Salah satu menu MBG di hari pertama sekolah saat Ramadan di salah satu sekolah Kota Probolinggo. (Dok)
Salah satu menu MBG di hari pertama sekolah saat Ramadan di salah satu sekolah Kota Probolinggo. (Dok)

KANIGARAN, Radar Bormo – Temuan atau aduan tentang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berhenti di internal.

Satgas MBG Kota Probolinggo secara rutin melaporkan semua temuan dan aduan ke Satgas MBG Provinsi Jatim.

Laporan itu bahkan dilakukan hampir setiap bulan. Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo mengatakan, mekanisme seperti itu memang harus dilakukan. Sesuai dengan Perpres Nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“Tiap kota dan kabupaten itu punya Satgas MBG. Tugasnya melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah masing-masing,” terangnya.

Satgas menurutnya juga bertugas mengidentifikasi titik lokasi, mendukung ketersediaan, keterjangkauan akses rantai pasok, hingga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Terutama berkaitan dengan penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

”Untuk Satgas MBG Kota, tugasnya melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali kota dan Ketua Satgas MBG Propinsi,” terangnya.

Selama ini dikatakan Tyok (panggilan akrabnya), pihaknya hampir tiap bulan melapor ke Satgas Provinsi Jatim. Baik itu terkait perkembangan, temuan, hingga aduan tentang pelaksanaan MBG di kota.

Aduan atau laporan tersebut tidak hanya dari warga. Informasi dari media dan ormas pun ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Satgas MBG provinsi.

Hanya saja, Satgas MBG kota tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Sebab, kewenangan sanksi ada di BGN melalui Koordinator SPPG kota.

”Satgas di kota sebatas memberikan rekomendasi dalam setiap laporan kepada Satgas MBG provinsi. Laporan secara tertulis ada di sekretariat Satgas MBG, yaitu di Dinkes dan Bapperida,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Mbg #Kota Probolinggo #Makan Bergizi Gratis