KANIGARAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo terus bergulir. Kamis (26/2), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali memeriksa dua tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setyawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi menjelaskan, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara pengadaan senilai Rp 1.130.500.000. Sebab, memang ada sejumlah hal yang harus diperdalam.
“Hari ini, dua tersangka yang telah ditahan kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah hal,” ujarnya.
Diketahui, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, Kamis (29/1) malam.
Keduanya adalah MY selaku penyedia yang menandatangani kontrak pekerjaan serta BAS sebagai pihak penerima subkontrak. Mereka pun langsung ditahan, malam itu juga.
Sejauh ini, jumlah tersangka masih dua orang. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut, bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan.
Selain memeriksa kedua tersangka, tim penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Salah satunya penyedia berinisial Z yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Beberapa waktu lalu yang diperiksa adalah pegawai atau pekerja dari penyedia berinisial Z. Untuk direktur penyedia yang berinisial Z, belum diperiksa,” jelasnya.
Herdiawan menegaskan, proses penyidikan akan terus dikebut hingga berkas dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan tambahan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan lampu hias dan RTH tersebut. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi