PROBOLINGGO, Radar Bromo-Dalam kurun waktu tak sampai sebulan, sekitar 31.600 batang rokok illegal di wilayah Kota/ Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, berhasil disita.
Penyitaan dilakukan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Selama periode awal Februari hingga 19 Februari 2026.
Rokok yang diamankan terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Semuanya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
“Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang dikuasai negara berdasarkan keputusan kepala kantor. Saat ini, barang bukti disimpan di tempat penimbunan pabean Probolinggo,” terang Humas KPPBC TMP C Probolinggo Arif Jaya.
Pihaknya, menurut Arif, memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban cukai dalam waktu 14 hari sejak penetapan.
Namun hingga batas waktu yang berjalan pada 27 Februari 2026, belum ada pihak yang mengajukan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian kewajiban cukainya, maka barang-barang tersebut akan ditetapkan menjadi barang milik negara. Tapi hingga Jumat (27/2) masih belum ada pemilik yang melakukan penyelesaian kewajiban cukai,” tegas Arif. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi