PROBOLINGGO, Radar Bromo–Rentetan aksi pencurian yang dilakukan AE, 32 warga Mayangan, Kota Probolinggo berakhir di balik jeruji besi.
AE merupakan spesialis pencurian kantor dan sekolah di Kota Probolinggo. Selama ini, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bahkan telah beraksi di 12 lokasi.
Senin (3/2) sekitar pukul 18.15, AE berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Ia ditangkap saat melintas di depan salah satu toko waralaba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Mayangan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tertangkapnya AE bermula dari laporan TK ABA 3 Kota Probolinggo.
Sekolah itu melaporkan pencurian yang terjadi pada Rabu (28/1), sekitar pukul 03.00.
“Pihak sekolah melaporkan telah terjadi pencurian di TK ABA 3 pada dini hari. Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Zaenal.
Selang empat hari setelah laporan diterima, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah mencuri di 12 lokasi di wilayah kota. Semuanya dilakukan dalam kurun waktu setahun, sejak 2025 sampai 2026.
Selain TK ABA 3, lokasi yang menjadi sasaran antara lain PAUD Pusporini, SDN Kanigaran 1, SDN Tisnonegaran 3, dan SMA Diponegoro.
Lalu Kantor Bappeda Kota Probolinggo, Kantor Kelurahan Curahgrinting, Kantor Kelurahan Wiroborang, Balai Penyuluhan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Puskesmas Pembantu Curahgrinting, Kantor Cabang Dinas Kehutanan, dan Kantor Primagama.
Zaenal mengungkapkan, dalam setiap aksinya tersangka beroperasi seorang diri. Sasarannya yaitu kantor dan lembaga pendidikan.
Biasanya, tersangka lebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi yang sepi dan minim pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku merusak pintu atau jendela bangunan menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya.
“Dia menyasar kantor dan lembaga pendidikan. Tersangka merusak akses masuk, lalu mengambil barang-barang elektronik yang memiliki nilai jual,” jelasnya.
Barang curian tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyebut, tersangka memilih barang elektronik yang mudah dipasarkan kembali.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit AC Samsung setengah PK lengkap dengan bagian indoor dan outdoor.
Lalu, satu unit motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat untuk beraksi seperti obeng dan tang.
“Barang yang kami amankan adalah hasil curian yang belum sempat dijual oleh tersangka,” tambah Zaenal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut,” jelasnya. (gus/hn)
Lokasi Pencurian Tersangka AE
- TK ABA 3
- PAUD Pusporini
- SDN Kanigaran 1
- SDN Tisnonegaran 3
- SMA Diponegoro
- Kantor Bappeda Kota Probolinggo
- Kantor Kelurahan Curahgrinting
- Kantor Kelurahan Wiroborang
- Balai Penyuluhan Keluarga Berencana
- Puskesmas Pembantu Curahgrinting
- Kantor Cabang Dinas Kehutanan
- Kantor Primagama