Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer dan Pendamping Desa di Probolinggo Dihentikan, Kejati Anggap Tak Ada Iktikad Buruk

Jawa Pos Radar • Dipublikasikan Kamis, 26 Februari 2026 | 06:19 WIB

KINI DIBEBASKAN: M Hisabul Huda (rompi merah) saat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dobel job. Ia kini dibebaskan.
KINI DIBEBASKAN: M Hisabul Huda (rompi merah) saat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dobel job. Ia kini dibebaskan.

SURABAYA, Radar Bromo - Kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) dan pendamping desa di Kabupaten Probolinggo akhirnya dihentikan.

Kejaksaan Agung memastikan, kasus dihentikan usai perkara diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Penghentian perkara tersebut berlaku sejak Jumat (20/2) melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sejak saat itu, status hukuman terhadap Huda, panggilannya ditangguhkan. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali dapat beraktivitas seperti biasa.

Penerbitan SP3 dilakukan setelah jaksa menilai perkara tersebut memenuhi unsur penghentian penuntutan. Terutama karena kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Dalam kasus ini, Huda sebelumnya diduga merugikan negara sebesar Rp 118.861.000 akibat menerima penghasilan ganda. Yaitu, sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Maron dan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Matin. Aktivitas rangkap jabatan itu berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025.

Perhitungan kerugian negara didasarkan pada akumulasi penghasilan dari dua sumber. Huda menerima honor sebagai GTT sekitar Rp 1,2 juta per bulan serta insentif sebagai PLD sekitar Rp 2,3 juta per bulan.

Kedua pendapatan tersebut dinilai tidak dapat diterima secara bersamaan. Sebab, bertentangan dengan ketentuan administrasi kepegawaian dan penggunaan anggaran negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menjelaskan, penghentian perkara bukan semata-mata keputusan administratif.

Melainkan didasarkan pada pertimbangan keadilan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh yang bersangkutan secara utuh.

“Dengan kembalinya kerugian negara, maka SP3 diterbitkan sebagai bagian dari pemenuhan rasa keadilan hukum,” ujarnya.

Selain faktor pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga mempertimbangkan aspek niat dan dampak perbuatan.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi bahwa Huda memperkaya diri secara berlebihan atau menimbun harta dari dana negara.

Dana yang diterima diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kejaksaan juga menilai adanya sikap kooperatif dari tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Huda disebut menunjukkan penyesalan dan kesediaan memperbaiki kesalahan, termasuk mengembalikan kerugian negara tanpa paksaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol akhirnya memerintahkan penghentian perkara.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, serta proporsionalitas penegakan hukum. Khususnya terhadap pelanggaran administrasi yang tidak disertai unsur korupsi aktif atau penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Sejak Rabu (25/2), Misbahul telah resmi berstatus bebas dari proses hukum dan kembali menjalankan aktivitasnya di lingkungan masyarakat.

Kejati Jatim berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur maupun tenaga honorer agar lebih memahami aturan rangkap jabatan. Tterutama yang berkaitan dengan sumber pendanaan negara.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penghentian kasus dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasarkan penghentian kasus tersebut.

Yakni, perbuatan melawan hukum negatif atau perbuatan melawan hukum bisa dihapus bila tidak bertentangan dengan kesadaran hukum atau asas masyarakat tidak tertulis.

"Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan. Kami juga mempertimbangkan kepentingan umum sekaligus soct and benefit penanganan perkara," terangnya.

Menurutnya, secara sederhana dipastikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum. "Tapi perbuatan tersebut bukan perbuatan tercela," ujarnya ke awak media.

Anang memastikan, Kejati Jatim mengutamakan langkah persuasif dan pemulihan dalam penanganan perkara tersebut. Dalam kasus ini, tersangka telah mengembalikan Rp 118 juta kerugian negara.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tidak mengetahui larangan rangkap jabatan dengan gaji bersumber dari APBN dan APBD.

"Memang khusus untuk pendamping lokal desa ini tidak boleh rangkap jabatan. Intinya dia mencari side job," urainya.

Kejari Kabupaten Probolinggo enggan dikonfirmasi tentang hal ini. Alasannya, kasus ini sudah ditangani Kejati Jatim.

Namun sehari sebelumnya yaitu Selasa (24/2), Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo mengatakan, pihaknya menangguhkan penahanan terhadap Huda, panggilannya. Penangguhan ini dilakukan karena dinilai memenuhi syarat.

Huda sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2026. Saat itu disebutkan, tersangka terbukti menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan.

Setelah ditetapkan tersangka, Huda langsung ditahan selama 20 hari dengan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Sembilan hari setelah penetapan tersangka itu atau sejak Jumat (20/2), penahanan terhadap tersangka ditangguhkan oleh Kejari.

“Kami lakukan penangguhan penahanan. Sebab, syarat yang diperlukan sudah terpenuhi,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Boby Ardirizka Widodo saat ditemui Selasa (24/2).

Di antaranya, ada permohonan dari keluarga didampingi oleh penasihat hukum. Mereka menjamin tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka dan penjamin juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat double job yang dijalaninya.

“Tersangka ditangguhkan penahanannya, bukan dibebaskan. Tentunya secara berkala kami pantau,” bebernya. (idr/ida/ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
guru tidak tetap kejati honorer rangkap jabatan guru honorer kejari pendamping desa