Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Alasan Tiga Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Bromo: Akibat Terlilit Utang

Achmad Arianto • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:30 WIB

DESAKAN EKONOMI: Tiga tersangka saat dirilis Polres Probolinggo kemarin.
DESAKAN EKONOMI: Tiga tersangka saat dirilis Polres Probolinggo kemarin.

PAJARAKAN, Radar Bromo - Tiga tersangka pencuri koper turis Thailand di Bromo sudah diamankan Polres Probolinggo. Tak disangka pencurian ini lantaran tersangka ada yang terlilit utang.

“Pelaku melakukan aksi tersebut dengan merusak kunci pintu mobil Hiace. Setelah berhasil menjebol pintu kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif saat rilis di Mapolres Probolinggo Selasa (24/2).

Dari hasil penyelidikan, satreskrim berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (21/2), yakni AR, 34, warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Saat diinterogasi mengatakan bahwa ia melakukan pencurian atas perintah ES.

Setelah mendapatkan petunjuk, petugas lalu bergerak cepat menangkap ES, 46, dan NF, 45, yang merupakan pasangan suami istri, warga Jalan Bogowonto, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai.

Latif menambahkan bahwa para pelaku tidak sempat menjual barang-barang hasil curiannya.

Pelaku mengaku panik saat GPS milik korban terlacak. Sehingga untuk menghilangkan barang bukti kemudian membuang koper dan merusak barang-barang elektronik milik korban.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing AR sebagai eksekutor, ES yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian. Sementara NF turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti. Motif tersangka ES dan NF karena terlilit utang. Sementara AR diperintahkan ES,” tandasnya.

Pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo Minggu (15/2) lalu.

Turis Thailand tersebut kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.368.200.

Korban bersama rombongan tiba di Surabaya Sabtu (14/2) untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.

Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo minggu (15/2) lalu. Tas dan koper milik korban ditinggal di dalam mobil Hiace.

Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#wisatawan #turis thailand