Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN Pemkot Pasuruan yang Cabuli Keponakannya Sendiri Dituntut 10 Tahun, Hal Ini yang Bikin Berat Versi Jaksa

Arif Mashudi • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:29 WIB

TERANCAM DIPECAT: Bur berjalan menuju ruang siding di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dia kemarin dituntut sepuluh tahun penjara.
TERANCAM DIPECAT: Bur berjalan menuju ruang siding di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dia kemarin dituntut sepuluh tahun penjara.

KANIGARAN, Radar Bromo Bur bisa mendekam lama di penjara. Pasalnya, ASN Kota Pasuruan yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap keponakannya sendiri, dituntut hukuman selama 10 tahun.

Bukan hanya hukukam fisik. Bur yang menjadi terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika memang majelis hakim memvonisnya sama dengan tuntutan jaksa, Bur bisa juga dipecat dari pekerjannya sebagai abdi negara.

Sidang tuntutan terhadap Bur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (24/2). Karena kasus asusila maka sidang berlangsung tertutup.

Terdakwa Bur yang mengenakan pakaian hem putih didampingi penasihat hukumnya ke ruang sidang.

Nani Susilo selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru.

Pihaknya sudah membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ini tertuang sebagaimana pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

”Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” kata Nani pada Jawa Pos Radar Bromo saat ditemui sesuai sidang kemarin.

Nani menambahkan, selain tuntutan hukuman pidana, terdakwa Burhanudin juga dituntut dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair hukuman selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan, terdakwa selama dalma persidnagan dianggap berbelit-belit dan perbuatannya mengakibatkan trauma pada korban yang masih di bawah umur.

”Sidang berikutnya Selasa depan (3/3), agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Suhadak selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Bur menegaskan, tuntutan JPU dianggapnya terlalu tinggi. Sebab, dalam persidangan kliennya sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf.

Selain itu, tidak ada paksaan dari terdakwa pada korban saat kejadian. ”Kami akan ajukan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025. Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar, 16, yang tidak lain keponakan istri tersangka.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban, berinisial F ke Polres Probolinggo Kota, pada 19 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan di area persawahan di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih pada 23 Juli 2025. Aksi kedua terjadi di rumah tersangka pada Agustus 2025.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu hingga korban menuruti keinginannya. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pencabulan #asn