KANIGARAN, Radar Bromo - Sidang kasus penggelapan mobil rental Innova Reborn dengan terdakwa Rahmad Abdi, 28, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Selasa (24/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi sekaligus. Dua di antaranya anggota Polres Probolinggo Kota.
Dua saksi dari kepolisian itu adalah Tri Handika dan Firman Aji. Ada juga teman pelapor Yoga, Dedy Prihandoyo.
Mereka diperiksa secara bersamaan. Mereka memberikan keterangan terkait waktu penangkapan terdakwa.
“Kami dikabari Pelapor Yoga, kalau Rahmad ada di rumahnya. Awalnya, tidak ada dan kami coba cari di dalam, berhasil ditemukan dan kami amankan,” jelas Handika.
Sedangkan, Dedy menerangkan jika mobil korban disewa terdakwa selama tiga hari. Ketika waktu sewa berakhir, mobilnya tidak kunjung dikembalikan.
Awalnya, GPS mobil terdeteksi di wilayah Sidoarjo. Namun tiba-tiba diputus dan terakhir terdeteksi di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Saya tidak tahu apakah terdakwa menyewakan kembali ke orang lain atau tidak. Tapi setahu saya, terdakwa tidak bilang kalau mobil itu dipindahtangankan ke orang lain,” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita sempat menanyakan kepada terdakwa, apakah keterangan saksi benar atau ada yang salah?
Terdakwa sempat membantah keterangan Dedy. Ia mengaku sempat memperpanjang masa sewa menjadi lima hari. Namun ketua majelis hakim meluruskan kembali.
“Saksi ini memberikan keterangan setahunya perjanjian sewa awalnya tiga hari. Berarti benar sudah tiga hari,” ujar ketua majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda Selasa (3/3). Agendanya pemeriksaan saksi korban atau pelapor. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga