Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Berizin, Satpol PP Kota Probolinggo Minta Tempat Hiburan Malam di Kademangan Ini Tutup

Inneke Agustin • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:55 WIB

OPERASI: Tim gabungan menggelar operasi cipta kondisi ke salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (23/2) malam.
OPERASI: Tim gabungan menggelar operasi cipta kondisi ke salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (23/2) malam.

KADEMANGAN, Radar Bromo- Empat tempat hiburan malam di Kota Probolinggo diminta tutup. Alasannya, belum mengantongi izin.

Perintah itu disampaikan Satpol PP Kota Probolinggo bersama tim gabungan ketika melakukan razia, Senin (23/2) malam.

Razia digelar demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan. Tim dari Subdenpom V/3-1 Probolinggo bersama Satpol PP Kota Probolinggo menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.

Sebelum menyasar tempat hiburan malam, tim gabungan lebih dulu bergerak ke Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

Tim merespons laporan warga terkait aktivitas sekelompok remaja yang diduga melakukan lomba lari di jalanan hingga mengganggu ketertiban. “Saat kami tiba di lokasi, mereka sudah bubar,” ujar Komandan Subdenpom V/3-1 Probolinggo, Lettu Cpm Slamet.

Dari Mayangan, operasi berlanjut ke empat titik tempat hiburan malam di Kecamatan Kademangan.

Petugas menyisir untuk mengecek kemungkinan adanya peredaran minuman keras (miras) maupun pelanggaran lain. Hasilnya, tidak ditemukan penjualan miras. Namun keempat tempat usaha yang didatangi ternyata belum mengantongi izin.

“Rata-rata belum memiliki izin karena baru buka. Ada yang dua minggu, ada juga yang baru dua bulan. Kami tetap lakukan pembinaan dan pendataan,” ujar Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi.

Sebelum izin resmi terbit, Fathur meminta seluruh aktivitas usaha harus dihentikan. Pihaknya juga meminta pengelola segera mengurus izinnya.

“Ke depan pengawasan akan terus kami lakukan,” ujarnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#kademangan #satpol pp #tempat hiburan malam #izin #probolinggo #Mengantongi