Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penataan PKL Kota Probolinggo Membuat Pedagang Sering Kucing-kucingan dan Omzetnya Anjlok

Inneke Agustin • Minggu, 22 Februari 2026 | 07:10 WIB

BERJAJAR: Sejumlah PKL yang sedang berjualan di simpang empat Banda, Jalan dr. Moh. Saleh, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
BERJAJAR: Sejumlah PKL yang sedang berjualan di simpang empat Banda, Jalan dr. Moh. Saleh, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

PEMKOT Probolinggo resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL). Regulasi ini mengatur tegas titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas PKL.

Salah satu kawasan yang wajib steril dari PKL adalah sekeliling Alun-Alun Kota Probolinggo. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Mansyur, Jalan K.H. Agus Salim, serta Jalan Trunojoyo. Area ini ditetapkan sebagai zona bebas PKL, guna menjaga ketertiban, estetika, dan fungsi ruang publik pascarevitalisasi alun-alun.

Terbitnya Perwali Nomor 44/2025 menjadi langkah tegas pemkot dalam menata wajah kota dan menjaga fungsi ruang publik. Namun di sisi lain kebijakan ini memunculkan tantangan sosial dan ekonomi bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan strategis.

Di tengah tarik-menarik antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi warga, para PKL berharap ada ruang dialog dan solusi yang berpihak pada kedua kepentingan: kota yang tertib dan indah, serta masyarakat kecil yang tetap bisa bertahan hidup.

Penertiban sejatinya sudah dilakukan sejak sebelum proyek revitalisasi alun-alun dimulai. Setelah alun-alun rampung dipercantik, intensitas penertiban makin ditingkatkan. Satpol PP rutin berpatroli. Meski praktik “kucing-kucingan” antara petugas dan PKL masih kerap terjadi.

Sejatinya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah sentra atau lumbung PKL sebagai lokasi relokasi sesuai ketentuan Perwali. Sebagian pedagang memilih pindah. Namun tidak sedikit yang memilih melipir ke ruas jalan terdekat. Keluh kesah pedagang mencuat. Mereka mengaku semakin sulit mencari nafkah di tengah penertiban yang terus berlangsung.

Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Retno, 38, menjadi salah satu yang merasakan dampaknya. Ia merupakan PKL mainan anak-anak yang telah berjualan selama kurang lebih 10 tahun di kawasan alun-alun. “Dulu saya di pojok sisi barat sebelah selatan, yang sekarang jadi kantor jaga Satpol PP itu,” katanya.

Usahanya bermula dari satu wahana mini komidi putar. Seiring waktu, ia menambah beberapa permainan lain, seperti permainan melukis anak. Karena peralatan tidak memungkinkan dibawa pulang setiap hari, Retno menyewa gudang kecil di dekat lokasi berjualan dengan biaya Rp 300 ribu per tahun untuk menyimpan mainan-mainannya.

Pada masa sebelum revitalisasi, penghasilannya terbilang stabil. Dengan tarif Rp 500 hingga Rp 1.000 per lagu untuk setiap anak yang bermain, dalam satu malam mampu meraup Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Namun, situasi berubah drastis saat rencana revitalisasi alun-alun dimulai dan pedagang diminta pindah. Sejumlah opsi relokasi ditawarkan, tetapi menurut Retno, tak ada yang sestrategis alun-alun. “Sejak saat itu, omzet saya anjlok, bukan turun tapi anjlok,” ujarnya.

Ia pernah mencoba berjualan selama tiga hari di pelataran Museum Probolinggo, sesuai arahan Pemkot. Namun selama tiga hari itu, tak satu rupiah pun berhasil dibawa pulang. “Tidak ada anak-anak yang mau main ke sana. Fasilitas juga kurang, tenda dan listrik tidak memadai. Akhirnya kami cuma buka lukisan anak saja, itu pun tidak ada yang mampir,” katanya.

Kini, ia bersama sejumlah PKL lain bertahan di kawasan Simpang Empat Banda. Namun penghasilannya jauh dari cukup. Dalam sehari, hanya bisa memperoleh Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. “Mana ada kebutuhan keluarga, keperluan anak sekolah, anak minta jajan, belum lagi cicilan,” ujar ibu dua anak ini dengan mata memerah.

Desakan ekonomi membuatnya menjual sebagian besar mainan ke pengepul besi tua. Satu set mainan hanya laku Rp 400 ribu. Kini tersisa satu wahana sebagai penopang hidupnya. “Mau bagaimana lagi, uang sudah tidak ada. Kami tahu yang kami lakukan melanggar peraturan, tapi bagaimana nasib kehidupan kami,” tuturnya, lirih.

Retno mengaku kecewa. Ia menilai kebijakan lebih menitikberatkan pada keindahan kota dibanding keberlangsungan ekonomi warga kecil. “Untuk apa kota bagus, tapi ekonomi masyarakatnya hancur. Lebih baik alun-alun biasa saja, tapi rakyatnya sejahtera,” ujarnya.

Ia berharap ada solusi kompromi. Seperti penyediaan lokasi khusus yang tetap berdekatan dengan alun-alun atau pengaturan jam operasional tertentu. “Seperti di Kota Pasuruan, ada jam tertentu PKL boleh beroperasi. Di luar jam itu, ya harus steril,” katanya.

Hal senada disampaikan Syahroni, 40, pedagang gorengan yang telah berjualan sekitar 10 tahun di Pujasera Alun-Alun. Pascaregulasi baru, pedagang diarahkan pindah ke Sentra PKL GOR A. Yani. Namun Roni memilih bertahan di jalan. “Bukan tanpa alasan. Saya dengar dari teman, di sana sepi, tidak ada pembeli. Jadi saya pikir-pikir lagi,” ungkapnya.

Ia kini berjualan berpindah-pindah bersama PKL lain. Penghasilannya pun menurun drastis. Dari semula Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari, kini hanya sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.

Meski begitu, ia masih merasa lebih baik dibanding harus pindah ke lokasi yang menurutnya minim pembeli. “Banyak kebutuhan rumah, anak-istri, cicilan. Kalau tidak dapat penghasilan, istri marah. Kami sering cekcok imbas penertiban ini. Pelanggan juga bingung cari saya pindah ke mana,” ujarnya.

 

Pembatasan Waktu Butuh Kedisiplinan Pedagang

Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Probolinggo kini memiliki payung hukum yang jelas. Berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Regulasi ini menjadi dasar penetapan titik-titik yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk aktivitas PKL.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Ferdhiansyah Donny menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan selalu berkoordinasi dengan Satpol PP. “Para PKL kadang tidak menghiraukan bila bukan Satpol PP yang turun. Kami pernah mencoba, tapi tidak ditanggapi. Kalau Satpol PP yang turun, mereka mau pindah,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya terus berupaya menggiring PKL agar menempati lokasi yang telah ditetapkan. Namun sebagian pedagang masih enggan pindah. Alasannya, khawatir sepi pembeli, sehingga memilih tetap berjualan di titik terlarang dan “kucing-kucingan” dengan petugas.

Ia mengakui dalam perwali memang terdapat beberapa ruas jalan arteri kecil yang belum diatur secara spesifik. Celah ini kerap dimanfaatkan pedagang untuk berjualan dan menganggapnya sebagai area abu-abu. “Tapi bukan berarti diperbolehkan. Itu tetap akan kami tertibkan secara bertahap. Untuk sementara kami memprioritaskan jalan-jalan yang memang secara tegas diatur dalam perwali,” jelas Donny.

Sebagai bentuk dukungan, DKUP berencana melengkapi fasilitas di sentra-sentra PKL secara bertahap. Mulai dari penyediaan listrik, sarana pendukung lainnya, hingga stimulus kegiatan untuk menarik pengunjung. “Kami akan memenuhi fasilitas seperti listrik dan lainnya. Ditambah stimulus berupa pagelaran kesenian agar masyarakat tertarik datang ke lokasi tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, fasilitas wifi gratis juga akan dipasang di sejumlah sentra kuliner. Saat ini, wifi sudah tersedia di Sentra Kuliner GOR A. Yani dan akan diperluas secara bertahap. “Memang orang lama-lama duduk ngopi itu salah satunya cari wifi,” ujarnya.

Terkait usulan PKL agar diberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional seperti di Kota Pasuruan, Donny menyebut, selama belum ada perubahan kebijakan, aturan yang berlaku tetap dijalankan. Ia menilai penerapan sistem pembatasan waktu membutuhkan kedisiplinan tinggi dari pedagang.

“Di Kota Pasuruan bisa berjalan karena masyarakatnya tertib. Kalau sudah jamnya selesai, langsung dibersihkan. Tapi karakter di Kota Probolinggo, berbeda,” katanya.

Donny mencontohkan, kondisi Pujasera lama dan Pasar Minggu. Meski Pasar Minggu dibatasi dari pukul 05.00 hingga 10.00 dan diberi waktu satu jam untuk berbenah hingga pukul 11.00, masih ditemukan pedagang yang berjualan hingga pukul 12.30. “Akibatnya, tampilannya menjadi kumuh dan tidak sesuai harapan. Begitu juga dengan wajah Pujasera alun-alun yang lama,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pengembangan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, penertiban dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tidak serta merta. “Kami mulai dari sosialisasi, peringatan lisan, peringatan tertulis SP-1 hingga SP-3, baru kemudian penertiban,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, petugas dapat mengamankan sebagian barang dagangan. Namun pedagang diberi kesempatan mengambil kembali barangnya di Markas Komando (Mako) Satpol PP setelah tiga hari. “Bersamaan dengan itu kami memberikan pemahaman, meski sejatinya mereka sudah tahu itu melanggar. Kami juga minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” katanya.

Angga berharap para PKL dapat lebih adaptif dalam menghadapi perubahan kebijakan. Ia menyarankan pedagang memanfaatkan media sosial untuk mempertahankan pelanggan, seperti memasang story atau pengumuman di lokasi lama agar pelanggan mengetahui lokasi baru. “Memang kesulitan yang sering kami temui di lapangan adalah sikap PKL yang tambeng,” ujarnya.

 

Sentra Relokasi Harus Bisa Tetap Ramai

Polemik penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Probolinggo, tak hanya menyisakan cerita dari para pedagang, tetapi juga memunculkan beragam pandangan dari masyarakat dan wakil rakyat. Sebagian menilai penertiban sebagai langkah tepat demi ketertiban kota, sementara di sisi lain ada kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang dirasakan pelaku usaha kecil.

Warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Syauban Anas menilai persoalan PKL ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. “Di satu sisi, masyarakat memang butuh PKL. Kami merasa lebih dekat dan praktis. Kadang tidak perlu turun dari kendaraan, tinggal langsung pesan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PKL memberi kemudahan akses bagi warga yang ingin membeli makanan atau jajanan dengan cepat. Namun ia juga tak menampik dampak negatif yang kerap muncul di lapangan.

“Di sisi lain, keberadaan PKL terkadang mengganggu ketertiban. Contohnya, bikin macet karena pembelinya berhenti di lokasi itu, dan otomatis memakan ruas jalan. Itu sudah lazim terjadi. Pembeli juga kadang memarkir kendaraannya seenaknya sendiri,” ungkapnya.

Meski memahami keluhan pedagang yang terdampak relokasi, Anas menilai kebijakan zonasi sentra PKL yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang benar dalam jangka panjang. Menurutnya, penataan justru bisa memberi keuntungan bagi pedagang apabila dikelola dengan baik.

“Misalnya pengunjung sekali turun di GOR A. Yani bisa langsung ketemu banyak PKL dan memilih di sana. Memesan mi dan es teh dalam satu tempat. Bayangkan kalau tidak ditata, beli mi di lokasi A, beli minum di lokasi B. Itu tidak efisien,” ujar Anas.

Ia melihat konsep sentra kuliner bisa menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan, baik bagi pedagang maupun pembeli, asalkan didukung fasilitas memadai dan promosi yang tepat.

Terkait fenomena “kucing-kucingan” antara PKL dan petugas, Anas menilai hal itu terjadi karena masih adanya celah dalam aturan. Beberapa ruas jalan belum diatur secara detail dalam perwali sehingga muncul persepsi abu-abu dan dianggap masih boleh ditempati.

Karena itu, ia berharap pemerintah secara bertahap membangun sentra kuliner baru untuk menampung PKL yang belum terakomodasi. “Perlahan dilengkapi fasilitasnya seperti wifi, lampu, listrik, dan air. Lalu bagi PKL yang sudah punya tempat jangan disia-siakan, jangan ditinggal,” harapnya.

Selain itu, ia juga menyarankan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo untuk terus mendampingi PKL dalam pengembangan usaha. Menurutnya, perlu ada kurasi produk agar sentra PKL tidak terkesan monoton.

“Meski dalam satu lokasi, makanan dan minumannya jangan homogen. Harus ada ciri khas atau produk otentik yang ditonjolkan dari tiap lapak. Itu akan menarik minat konsumen,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ellyas Aditiawan mengatakan, penataan PKL merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam membenahi wajah kota sesuai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Ada yang mendukung alun-alun bersih tanpa PKL, tapi di sisi lain ada PKL yang merasa sepi setelah dipindah,” ujarnya.

Menurut Ellyas, idealnya kebijakan penataan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pedagang. Yang perlu menjadi perhatian, lanjutnya, adalah bagaimana sentra relokasi bisa tetap ramai pembeli dan didukung fasilitas memadai.

Ia berharap fasilitas penunjang seperti wifi gratis tidak hanya tersedia di Jalan Suroyo dan Jalan Cokroaminoto, tetapi juga di titik-titik strategis lain yang menjadi lokasi sentra PKL. “Saya berharap wifi gratis juga ada di spot-spot tertentu seperti museum, GOR A Yani, GOR Mastrip dan lainnya. Itu bisa mendukung PKL dan mengundang pembeli karena akan menjadi spot keramaian,” katanya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Aktivitas #pkl #perwali #probolinggo