KANIGARAN, Radar Bromo - Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Kota Probolinggo dilanjutkan pekan depan.
Rencananya, penyedia yang sempat mangkir akan diperiksa lagi pekan depan.
Tim pidsus Kejari Kota Probolinggo sudah melayangkan pemanggilan ulang untuk Z, yang pekan lalu tidak menghadiri panggilan Kejari. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
Kasi Intel Herdiawan Prayudi mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampur hias senilai Rp 1.130.500.000 pada penganggaran tahun 2023 itu belum rampung.
Pasca penetapan dua tersangka yang kini ditahan di Lapas Probolinggo, penyidik masih berupaya merampungkan penyidikan. Salah satunya, memanggil saksi dari penyedia.
”Untuk penyedia yang tidak hadir sudah dipanggil ulang. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pekan depan,” katanya mewakili Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setyawan.
Dijelaskannya, ada dua penyedia yang bertandan tangan kontrak pekerjaan pengadaan lampu hias.
Yaitu penyedia berinisial MY dan berinisial Z. Karena itu, pihaknya harus meminta keterangan dari keduanya.
Beberapa pekan terakhir, diakui Herdi (panggilannya), penyidik tidak langsung memanggil ulang penyedia Z. Tetapi memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain.
Setelah pemeriksaan pada saksi-saksi lain dirasa cukup, giliran penyedia Z dijadwalkan untuk diperiksa. Namun pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang.
Sebelumnya diketahui, Kejari Kota Probolinggo mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias senilai Rp 1,1 miliar. Kamis malam (29/1), Pidsus Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya yaitu MY sebagai penyedia bertanda tangan kontrak dan BAS penerima subkon atau pekerjaan. Mereka langsung ditahan dan dititpkan di Lapas Probolinggo. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi