KANIGARAN, Radar Bromo -Baru dua pekan dibuka lagi, Mie Gacoan Kota Probolinggo kembali mendapat surat peringatan (SP).
SP itu dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota setempat lantaran Mie Gacoan dinilai melanggar izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Pelanggaran yang dilakukan yaitu menggunakan lahan parkir kendaraan roda empat untuk kendaraan roda dua.
Akibatnya, tidak ada lahan parkir untuk kendaraan roda empat. Dishub akhirnya memberikan SP Pertama pada manajemen Mie Gacoan.
Pantauan Jawa Pos Radar Bromo di lapangan, Mie Gacoan menyiapkan dua lahan parkir untuk kendaraan roda empat. Yaitu di sisi utara dan belakang resto.
Faktanya di lapangan, dua lahan parkir itu dipakai parkir ratusan motor. Tidak ada tempat parkir untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, untuk masuk ke lahan parkir pun tidak bisa. Sebab, akses jalan sudah digunakan untuk parkir motor.
Kondisi itu membuat pelanggan yang datang naik mobil, akhirnya memarkir mobilnya di pinggir Jalan Suroyo.
Mobil-mobil itu diparkir di depan Bank Mandiri, Gereja Kristus Tuhan (GKT) Sola Gratia, sampai Museum Probolinggo. Bahkan, ada juga mobil pelanggan Mie Gacoan yang parkir di halaman museum.
”Mau parkir di mana lagi, wong memang tidak ada lahan parkir. Di dalam semua terisi parkir sepeda motor,” kata salah satu pengunjung Mie Gacoan saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo.
Plt Kepala Dishub Kota Probolinggo Pudi Adji Tjahjo Wahono saat dikonfirmasi membenarkan kondisi itu. Sejak awal dibuka menurutnya, pihaknya melakukan pengawasan rutin.
Dari pengawasan itu diketahui, lahan parkir mobil yang ada malah digunakan untuk parkir motor. Sehingga, mobil pengunjung yang datang akhirnya parkir di tepi Jalan Suroyo.
”Kondisi itu benar dan tetap jadi perhatian serta pengawasan kami. Kami sudah kirim surat peringatan pertama pada manajemen Mie Gacoan pekan kemarin,” katanya.
Pudi menjelaskan, izin andalalin diterbitkan karena sudah ada lahan parkir yang memadai untuk kendaraan roda empat.
Dalam pelaksanaannya, jika lahan parkir mobil tidak memadai, maka izin itu dapat dievaluasi lagi.
”Artinya, izin andalalin bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegasnya.
Gerry selaku legal Resto Mie Gacoan menjelaskan, pihaknya memang menerima surat dari Dishub Kota Probolinggo.
Isinya pemberitahuan perihal keberadaan kendaraan roda empat yang diduga milik pelanggan Mie Gacoan sedang parkir di bahu jalan. Sehingga membuat jalan macet.
“Surat itu sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan batas berupa cone agar tidak parkir di pinggir jalan. Juga kami beri imbauan larangan parkir di bahu jalan,” katanya.
Apabilla kapasitas parkiran Mie Gacoan penuh, pihaknya mengarahkan agar pelanggan parkir di area parkir museum. Itulah kenapa, ada kendaraan roda empat milik pelanggan yang parkir di halaman museum. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi