Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengajuan Keberatan Izin Dicabut Ditolak, Pemilik Homestay Hadi’s Ketapang Siap Ajukan Banding ke Wali Kota Probolinggo

Arif Mashudi • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:50 WIB

 

 

DITOLAK PEMILIK: Banner berisi homestay Hadi
DITOLAK PEMILIK: Banner berisi homestay Hadi

KANIGARAN, Radar Bromo –Usai pengajuan keberatan tidak diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo, tidak membuat pemilik Homestay Hadi’s, Ketapang, yang izinnya dicabut putus asa.

Owner homestay Hadi’s kini tengah menyiapkan surat banding yang ditujukan kepada Wali Kota Probolinggo.

Syafiuddin AR, yang mendapatkan kuasa dari Romelah pemilik Homestay Hadi’s mengatakan, pihaknya mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, tapi tidak diberikan jawaban.

Karena surat pengajuan keberataan sudah melewati sepekan, pihaknya menyiapkan pengajuan banding ke Wali Kota terkait sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah.

“Sedang kami siapkan surat banding ke Wali Kota. Meski DPM-PTSP tidak menjawab secara resmi, kami tetap mengajukan banding ke Wali Kota,” katanya, Kamis (12/2).

Syafiuddin mengatakan, dasar pemberian sanksi dianggap melanggar Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/2025.

Pihaknya dianggap tidak melaksanakan kewajiban menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha.

“Padahal, perda (peraturan daerah) itu tidak ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk tekhnis) berupa Perwali (peraturan wali kota),” terangnya

“Sehingga, dasar pencabutan izin tersebut menyalahi aturan. Begitu juga tindakan Satpol PP, melanggar SOP,” imbuhnya.

Syafiuddin mengungkapkan, selama penginapan beroperasional sejak 2010 sampai saat ini (2026), pihaknya tidak pernah melakukan perbuatan gaduh, seperti yang dituduhkan.

Terbukti, tidak pernah mendapat sanksi dari pemkot dan atau mendapat putusan bersalah dari pengadilan.

“Tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) adalah tuduhan yang mengada-ada. Seharusnya tuduhan tersebut dibuktikan di pengadilan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti mempersilakan pihak homestay jika mengajukan banding ke Wali Kota, karena itu menjadi haknya. Namun keputusan yang pihaknya lakukan sudah sesuai aturan.

“Semua sudah sesuai dengan prosedur dan aturan,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#banding #homestay #Wali Kota Probolinggo #ketapang #izin dicabut #probolinggo