MAYANGAN, Radar Bromo- Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, masih marak. Dalam sebulan kemarin, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Humas KPPBC TMP C Probolinggo Arif Jaya mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di tiga wilayah selama Januari. Yakni, di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Petugas menyita total 570 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Terdiri atas rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). “Seluruh barang bukti tersebut kami amankan karena melanggar ketentuan di bidang cukai. Kini telah ditetapkan sebagai barang kena cukai hasil penindakan dan dikuasai negara,” ujar Arif.
Arif menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik barang untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukai atas barangnya. Paling lama 14 hari sejak ditetapkannya barang tersebut sebagai barang yang dikuasai negara.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian kewajiban cukainya, maka barang-barangnya akan ditetapkan menjadi barang milik negara. Hingga Kamis (5/2), belum ada pemilik yang melakukan penyelesaian kewajiban cukai,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga