Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

KPPBC TMP C Probolinggo Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Inneke Agustin • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:55 WIB
PENERTIBAN: Pegawai KPPBC TMP C menertibkan rokok ilegal di salah satu TKP di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/1).
PENERTIBAN: Pegawai KPPBC TMP C menertibkan rokok ilegal di salah satu TKP di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Kamis (22/1).

MAYANGAN, Radar Bromo- Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, masih marak. Dalam sebulan kemarin, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Humas KPPBC TMP C Probolinggo Arif Jaya mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di tiga wilayah selama Januari. Yakni, di Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Petugas menyita total 570 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Terdiri atas rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). “Seluruh barang bukti tersebut kami amankan karena melanggar ketentuan di bidang cukai. Kini telah ditetapkan sebagai barang kena cukai hasil penindakan dan dikuasai negara,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik barang untuk menyampaikan bukti kepemilikan serta menyelesaikan kewajiban cukai atas barangnya. Paling lama 14 hari sejak ditetapkannya barang tersebut sebagai barang yang dikuasai negara.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian kewajiban cukainya, maka barang-barangnya akan ditetapkan menjadi barang milik negara. Hingga Kamis (5/2), belum ada pemilik yang melakukan penyelesaian kewajiban cukai,” ujarnya. (gus/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#rokok ilegal #bea cukai #probolinggo