Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

THR ASN Pemkot Probolinggo Capai Rp 19,8 Miliar, Belum Ada Jatah PPPK Paro Waktu

Arif Mashudi • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:25 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KANIGARAN, Radar Bromo - Alokasi anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo, tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Mencapai Rp 19,86 miliar. Tahun lalu hanya sekitar Rp 18 miliar.

Membengkaknya anggaran ini karena adanya tambahan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Dari data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, tahun ini ASN Pemkot yang akan mendapatkan THR sekitar 2.865 pegawai negeri sipil (PNS) dan 786 PPPK penuh waktu.

Melalui APBD 2026, Pemkot mengalokasikan anggaran belanja pegawai sekitar Rp 278,161 miliar untuk 14 bulan gaji dan tunjangan ASN.

Sedangkan, TPP ASN hanya dialokasikan 12 bulan dengan anggaran Rp 106,75 miliar. Sedangkan, gaji PPPK paruh waktu dialokasikan Rp 41,4 miliar untuk 12 bulan.

Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan, anggaran THR atau disebut gaji ke-14 mencapai sekitar Rp 19,8 miliar.

Nilai ini lebih besar dibanding alokasi THR tahun lalu yang hanya sekitar Rp 18 miliar.

“Dalam sebulan, kebutuhan untuk pemberian gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp 19,8 miliar. Sedangkan, TPP ASN setiap bulannya sekitar Rp 8,89 miliar. THR itu hanya dialokasikan senilai satu kali gaji,” katanya.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sejauh ini Pemkot tidak mengalokasikan anggaran THR untuk PPPK paro waktu.

Meski status mereka sama-sama sebagai ASN. Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengaku, akan berupaya memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan THR, sama seperti PPPK penuh waktu.

Menurutnya, status mereka sama, sebagai ASN. “Kami akan pelajari kembali aturannya, supaya jelas hak PPPK paro waktu itu yang sudah menjadi ASN. Saat rapat paripurna nanti, kami akan dorong Pemkot Probolinggo untuk mengalokasikan gaji ke-14 atau THR bagi PPPK paro waktu,” jelasnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pemkot #thr #asn #probolinggo