Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disidang, Terdakwa Tak Akui Gelapkan Innova Reborn, Begini Tanggapan Majelis Hakim PN Probolinggo

Arif Mashudi • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:40 WIB
DIADILI: Warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rahmad Abdi, diadili di PN Probolinggo, Selasa (10/2).
DIADILI: Warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rahmad Abdi, diadili di PN Probolinggo, Selasa (10/2).

KANIGARAN, Radar Bromo - Terdakwa kasus penggelapan mobil rental, warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rahmad Abdi, 28, mulai diadili.

Selasa (10/2), ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo dengan agenda pembacaan dakwaan.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, terdakwa tidak mengaku keberatan. Namun jawabannya berubah-ubah.

Awalnya, mengakui segala perbuatannya. Namun kemudian tidak mengakui jika telah menggelapkan mobil korban.

Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita juga sempat menanyakan tentang mediasi dan upaya damai dengan korban Yoga Feriantana, 36.

Terdakwa mengaku sudah tapi tidak ada kata perdamaian dari korban. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk meyakinkan korban agar bersedia berdamai. Namun terdakwa menjawab tidak bisa.

Karena itu, majalis hakim menyatakan tahapan perdamaian tidak dapat dilakukan, sehingga sidang akan dilanjutkan.

Jika terdakwa mengakui perbuatannya, sidang bisa digelar secara singkat dengan hakim tunggal. Untuk memastikan itu, majelis hakim kembali menanyakan apakah terdakwa telah menggelapkan mobil korban?

Mendapati itu, terdakwa mengaku tidak menggelapkan Innova Reborn milik korban. Jawaban terdakwa yang berubah membuat majelis hakim tidak yakin dalam sidang berikutnya terdakwa mengakui. Karena itu, persidangan akan digelar biasa dengan agenda keterangan saksi-saksi.

“Sidang ditunda Selasa 24 Februari, pukul 09.00. Tolong JPU hadirkan semua saksi. Silakan terdakwa, jika juga ada saksi meringankan disuruh hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim.

JPU Kejari Kota Probolinggo Nani Susilo mengatakan, terdakwa telah menggelapkan mobil rental Innova Reborn milik Yoga.

Awalnya, terdakwa menyewa mobil korban dengan tarif Rp 350 ribu per hari. Kemudian, terdakwa menyewakan mobil tersebut kepada seseorang dengan tarif Rp 450 ribu per hari.

Sejak saat itu, mobil korban tidak kembali dan tak jelas keberadaannya. Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 325 juta.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujarnya.

Usman selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Alasannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

“Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Reborn #Inova #Penggelepan #kasus #mobil #probolinggo