PROBOLINGGO, Radar Bromo - Sembilan siswa dari salah satu SMA negeri di Kota Probolinggo diamankan Satpol PP Kota Probolinggo.
Senin (9/2), mereka kedapatan bolos sekolah. Tak hanya itu, para generasi penerus bangsa ini juga tepergok menenggak minuman keras (miras).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, para pelajar ini ditemukan sedang bersantai di kawasan Sumber Ardi, Kelurahan/Kecamatan Wonoasih.
Mereka tidak mengenakan seragam sekolah. Hanya menggunakan kaus bebas.
“Seragam sekolah mereka sengaja dilepas dan disimpan di jok motor bersama tasnya. Namun mereka masih mengenakan celana sekolah,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan satu botol minuman beralkohol berukuran sekitar 600 mililiter. Dari hasil pengecekan, botol tersebut berisi sisa minuman keras.
“Dari mulut para pelajar tercium bau miras. Ditambah isi botol yang tersisa sedikit, sehingga diduga minuman tersebut telah dikonsumsi sebelumnya,” terangnya.
Sembilan pelajar ini pun dibawa ke Markas Satpol PP Kota Probolinggo untuk dibina dan didata.
Satpol PP juga memanggil orang tua masing-masing siswa serta pihak sekolah guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Kami memberikan pembinaan fisik, pendataan, serta meminta para pelajar menandatangani surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran serupa, mereka siap ditindak tegas sesuai ketentuan,” kata Angga.
Angga mengatakan, penindakan terhadap pelajar yang bolos sekolah ini mengacu pada Pasal 27 Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam aturan tersebut, secara tegas disebutkan bahwa peserta didik dilarang berada di luar sekolah pada jam pelajaran tanpa izin dari pejabat yang berwenang di lingkungan sekolah,” jelasnya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga