Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kuda-Kuda di Bromo Dilarang Diwarnai, Dinilai Rusak Citra Pariwisata, Pemkab Probolinggo Keluarkan SE

Inneke Agustin • Senin, 9 Februari 2026 | 11:26 WIB

 

BERWARNA: Tampak sejumlah kuda yang telah diwarnai di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
BERWARNA: Tampak sejumlah kuda yang telah diwarnai di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

PROBOLINGGO, Radar Bromo-Praktik pewarnaan kuda di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang masih banyak ditemui jadi sorotan.

Awalnya memang tidak ada larangan. Namun Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo saat ini secara resmi melarang praktik itu.

Disporapar bahkan resmi mengeluarkan surat edaran Jumat (6/2), yang ditandatangani Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi.

Isinya, menegaskan larangan praktik pewarnaan kuda sebagai bagian dari atraksi wisata.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Deputi Bidang Industri dan Investasi Nomor B/SD/49/II.01/01/D.3/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Surat itu berisi imbauan penerapan pariwisata yang mengutamakan perlindungan terhadap hewan di kawasan TNBTS.

“Berdasarkan temuan di lapangan, masih dijumpai praktik pewarnaan kuda yang digunakan sebagai sarana atraksi wisata. Praktik itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan berpotensi merusak citra pariwisata berkelanjutan,” ujar Heri dalam keterangannya.

Dengan larangan itu, pengusaha pariwisata alam wajib menggunakan prinsip konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8/2019.

Aturan tersebut menekankan bahwa kegiatan wisata tidak boleh merusak keaslian serta kondisi alami satwa.

“Karena itu, kami meminta seluruh pengelola atraksi wisata kuda agar menghentikan sepenuhnya praktik pewarnaan kuda dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Selain itu, pengelola wajib menjaga kondisi alami dan kesehatan hewan sebagai bagian dari etika pariwisata berkelanjutan.

Serta melaksanakan seluruh ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disporapar Kabupaten Probolinggo Utami Subiyantiningsih menambahkan, kuda yang terlanjur diwarnai harus dikembalikan ke warna alaminya. Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Pengembalian warna membutuhkan perawatan khusus dan sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli di bidangnya agar tidak malah menimbulkan gangguan pada kesehatan kuda. Alternatif lainnya adalah menunggu siklus alami pergantian warna, dengan catatan tidak melakukan pengecatan ulang,” jelas Utami.

Lalu merujuk pada surat edaran tersebut, para pelaku usaha dan pengelola wisata di kawasan TNBTS wajib menjaga melindungi dan menjaga keamanan lingkungan. Dalam Permen LHK, praktik pewarnaan kuda dinilai bertentangan dengan kaidah konservasi.

“Kepala balai berwenang memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Kepala Desa Ngadisari Sunaryono menegaskan dukungannya terhadap kebijakan larangan pewarnaan kuda.

Meski demikian, ia berharap penertiban tidak hanya difokuskan pada persoalan kuda semata.

“Hal lain juga perlu diperhatikan, seperti aktivitas piknik atau berjualan yang berpindah-pindah. Sehingga merusak rumput di kawasan Gunung Bromo, serta penggunaan angkutan wisata yang tidak sesuai peruntukannya, bukan hanya Jeep FJ40. Jadi jangan hanya persoalan kuda saja yang ditegur,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja menjelaskan, sanksi yang diatur dalam Permen KLHK pada prinsipnya ditujukan untuk perlindungan satwa liar.

Sementara itu, kuda yang digunakan dalam aktivitas wisata merupakan hewan peliharaan.

“Kuda memang tidak termasuk satwa liar karena dipelihara. Namun adanya aturan atau kesepakatan yang melarang pengecatan kuda itu sangat baik. Dengan begitu, semua pihak bisa saling mengingatkan dan menjaga etika pariwisata bersama,” tandasnya. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#bromo #kuda #warna #pariwisata