KANIGARAN, Radar Bromo - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di lingkungan Pemkot Probolinggo terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hingga kini, Pemkot Probolinggo belum menganggarkan gaji ke-14 atau THR untuk mereka.
DPRD Kota Probolinggo pun mendorong agar sekitar 1.800 PPPK paro waktu itu juga mendapat THR.
Sebab, status mereka sama dengan PPPK penuh waktu. Sama-sama ASN.
Sibro Malisi, anggota DPRD Kota Probolinggo mengatakan, pada 2025, ribuan pegawai non-ASN tidak mendapatkan THR. Alasannya, mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun kini status mereka adalah ASN, setelah diangkat sebagai PPPK paro waktu.
Karena itu, seharusnya menurut Sibro mereka berhak mendapatkan THR. Sama dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang juga berstatus ASN.
”Selama tidak ada larangan PPPK paro waktu untuk mendapat THR, harusnya pemkot memberikan hak itu. Kan larangan THR hanya berlaku bagi non-ASN. Sedangkan PPPK paro waktu sudah berstatus ASN,” katanya.
Masalahnya, dalam APBD 2026, menurutnya, belum dialokasikan gaji ke-14 atau THR bagi PPPK paro waktu.
Untuk itu, pihaknya mendorong PPPK paro waktu diberikan THR dengan diambilkan dari alokasi gaji ke-12 mereka.
Selanjutnya dalam perubahan APBD 2026, dialokasikan tambahan anggaran gaji PPPK paro waktu untuk menutupi gaji ke-12 yang dipakai untuk THR.
”Kami akan dorong dan memperjuangkan hak PPPK paro waktu mendapatkan THR. Karena mereka sudah berstatus ASN. Harusnya tidak ada perlakuan berbeda seperti itu,” tegasnya.
Kepala Badan Pengelolaan, Pendataan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan, pemberian THR di lingkungan Pemkot Probolinggo hanya berlaku bagi ASN PNS dan PPPK penuh waktu.
Sedangkan PPPK paro waktu tidak dialokasikan anggaran THR.
”Untuk gaji ke-14 atau THR, yang dapat hanya PPPK penuh waktu. Sedangkan PPPK paro waktu tidak dapat karena belum diatur,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi