KANIGARAN, Radar Bromo- Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo bisa sedikit bernapas lega. Harapan mereka agar restonya dibuka kembali, mulai ada titik terang.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin merestui pengajuan pernyataan komitmen manajemen Mie Gacoan untuk segera kembali dibuka.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama dalam waktu empat bulan, sesuai pengajuan, semua syarat teknis sudah harus dilengkapi.
Kini, DPM-PTSP Kota Probolinggo masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait.
“Sudah saya terima surat pengajuannya dan sudah kami rekomendasikan untuk ditindaklanjuti. Karena Resto Mie Gacoan, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga dari pajak sekitar Rp 1,5 miliar dalam setahun,” ujar Dokter Aminuddin.
Aminuddin mengatakan, kebijakan Pemkot Probolinggo saat itu menghentikan kegiatan usaha Resto Mie Gacoan karena tidak ada iktikad baik sesuai komitmen.
Waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat izin dan rekomendasi dari perangkat daerah, tak kunjung ditindaklanjuti.
Resto Mie Gacoan belum bisa beroperasi kembali karena Sertifikat Layak Fungsi (SLF)-nya belum terbit, sebab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum terpenuhi.
Kini, pengajuan komitmen telah diterima dan harus segera lengkapi IPAL sesuai waktu yang telah diajukan.
“Selama ini kami lihat sudah ada iktikad baik untuk berkomitmen mengerjakan semua syarat izinnya. Kami berikan kesempatan untuk buka kembali, tapi tetap dibatasi waktu untuk lengkapi syarat izin yang belum terbit,” tegasnya.
Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti mengatakan, disposisi terkait pengajuan pembukaan kembali Resto Mie Gacoan, sudah turun.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti, termasuk akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Disposisi dari pimpinan (Wali Kota) sudah turun dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari DPM-PTSP terkait Resto Mie Gacoan.
Jika ada surat rekomendasi untuk membuka kembali aktivitas usahanya, akan langsung ditindaklanjuti.
“Satpol PP sebagai eksekutor untuk melaksanakan keputusan atau kebijakan pemerintah kota,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Muhammad Fahmi