MAYANGAN, Radar Bromo-Seorang pelajar tingkat SMA berisinial LR, 16, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melaporkan teman prianya berinisial R.
Warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, itu dipolisikan ke Polres Probolinggo Kota. LR mengaku telah disetubuhi oleh R.
Selasa (2/2) siang, LR didampingi ibu dan pamannya melapor ke Unit PPA-PPO Polres Probolinggo Kota.
Namun setelah diperiksa, perbuatan tak senonoh pria beristri terhadap LR, itu dilakukan di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kasat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota AKP Rini Ifo Nila Krisna mengaku, menerima laporan tersebut untuk introgasi awal terhadap korban.
Tujuannya untuk mengetahui kronologi kejadian. “Ternyata kejadiannya masuk wilayah Kabupaten Lumajang. Waktu kejadian, sekitar Oktober 2025,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, R kembali mengajak korban melakukan hubungan badan untuk kali kedua di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Namun ketahuan sang paman, sehingga berhasil digagalkan. “Ini yang disampaikan korban dengan kondisi yang kelihatannya mengalami sedikit trauma dan akhirnya melapor,” jelasnya.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut untuk keperluan interogasi.
ari hasil pemeriksaan, diketahui jika lokasi kejadiannya bukan di wilayah Polres Probolinggo Kota.
“Selanjutnya, sepertinya akan diarahkan untuk melapor ke kepolisian Lumajang karena lokasi kejadian ada di sana,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi