Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aturan Baru Jam Kerja ASN: Hari Jumat Tetap Pulang Pukul 16.00, Ada Sistem Sif

Agus Faiz Musleh • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:58 WIB

 

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sejak awal Februari, Pemkab Probolinggo resmi mengubah pola hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Perubahan yang mencolok yaitu pada hari Jumat, ASN di lingkungan pemkab tetap pulang pukul 16.00.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, ASN di lingkungan pemkab pulang lebih cepat setiap hari Jumat. Yaitu, pulang pukul 11.00.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam Perbup Probolinggo Nomor 7/2026 yang mulai diberlakukan pada 2 Februari.

Aturan baru ini diterbitkan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan dinamika regulasi dan tuntutan pelayanan publik.

“Peraturan ini ditetapkan Bupati Probolinggo pada 30 Januari 2026. Perbup sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pelayanan saat ini,” kata Anang.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 7/2026 merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21/2023 serta PermenPANRB Nomor 4/2025. Keduanya membuka ruang kerja fleksibel bagi ASN.

“Tujuan utamanya meningkatkan produktivitas ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang optimal,” tegasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid saat sosialisasi beberapa waktu lalu memaparkan secara rinci jam kerja baru tersebut.

Disebutkan, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan total 37 jam 30 menit.

Mereka masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 setiap hari selama lima hari. Bedanya, dulu tidak ada waktu istirahat. Sementara pada peraturan baru, ASN diberi waktu istirahat selama satu jam. Khusus hari Jumat, waktu istirahan lebih lama. Yaitu, 90 menit atau 1,5 jam.

“Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 dengan istirahat satu jam. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai lebih pagi yaitu pukul 07.00 hingga 16.00. Waktu istirahatnya 90 menit,” jelas Sholihin.

Lalu selama bulan Ramadan, jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu atau dipangkas lima jam dalam seminggu.

Jam masuk dan pulang disesuaikan, dengan waktu istirahat lebih singkat pada hari biasa dan lebih panjang pada hari Jumat.

Rincianya, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat, ASN masuk lebih pagi yaitu pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat 1 jam. 

Tak hanya itu, Perbup ini juga mengatur secara khusus perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Mulai dari rumah sakit dan puskesmas, satuan pendidikan, petugas kebersihan, penjaga perlintasan kereta api, Satpol PP hingga layanan kedaruratan.

“Untuk unit layanan operasional, diberlakukan sistem kerja enam atau tujuh hari secara bergantian dengan pengaturan sif atau pergantian rata-rata setiap tujuh jam,” ujarnya.

Selain pengaturan jam kerja, aturan ini juga membuka peluang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Baik dari sisi lokasi, maupun waktu kerja.

“Fleksibilitas bukan berarti tanpa kontrol. Setiap ASN tetap wajib mengisi daftar hadir elektronik atau e-Stamina saat masuk dan pulang kerja,” tambah Sholihin. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#ramadan #pemkab probolinggo #Jumat #sistem sif #asn #jam kerja