KADEMANGAN, Radar Bromo- Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Probolinggo berkomitmen menjadikan media sebagai jembatan strategis untuk mengedukasi masyarakat secara luas.
Terutama terkait pentingnya ketaatan dan keharmonisan dalam keluarga.
Komitmen ini berusaha diwujudkan, salah satunya dengan menggandeng media lokal terbesar di Pasuruan-Probolinggo; Jawa Pos Radar Bromo.
Senin (2/2), PA Probolinggo resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Jawa Pos Radar Bromo.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi yang pertama di Jawa Timur, bahkan di tingkat nasional sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan media massa dalam membangun ketahanan keluarga.
Ketua PA Kelas IB Probolinggo Achmad Fausi mengatakan, MoU ini mengusung tema Membangun Ketahanan Keluarga.
Melalui kerja sama ini, PA Probolinggo bersama Jawa Pos Radar Bromo berkomitmen menjadikan media sebagai jembatan strategis untuk mengedukasi masyarakat secara luas, terkait pentingnya ketaatan dan keharmonisan dalam keluarga.
“Selama ini, sebagian masyarakat masih memahami bahwa Pengadilan Agama hanya mengurus perkara perceraian. Padahal, peran kami jauh lebih luas,” jelas Fausi.
“Kami juga memiliki berbagai program edukatif dan pemberdayaan, salah satunya Program Top Cerdik. Yakni, program pemberdayaan perempuan pasca perceraian melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas,” imbuhnya.
Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti sebatas penandatanganan di atas kertas.
Melainkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui penyampaian informasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Menurutnya, peran media sangat penting dalam meningkatkan pemahaman publik terhadap hukum keluarga. Terutama di tengah perkembangan era digital.
“Saat ini, aspek hukum keluarga berdampingan dengan perkembangan teknologi digital. Muncul pula persoalan-persoalan baru seperti kekerasan digital, misalnya membuka kata sandi ponsel pasangan tanpa izin,” terangnya.
Direktur Jawa Pos Radar Bromo H.A. Suyuti, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap informasi mengenai tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dapat tersampaikan secara utuh dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Dengan kerja sama ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perceraian. Tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi