PROBOLINGGO, Radar Bromo - Ketegangan terjadi saat Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penertiban PKL di jalan Ahmad Yani sisi selatan kawasan Alun-alun Kota Probolinggo Minggu (1/2).
Personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang berjualan di trotoar tak terima dengan aksi penertiban tersebut.
Adu mulut pun terjadi antara para penegak perda dua wilayah berbeda ini. Namun akhirnya gesekan tersebut bisa diselesaikan.
Insiden ini bermula saat personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo sedang bersantai sambil minum es teh yang dibeli dari PKL yang berjualan di trotoar jalan Ahmad Yani depan kantor yang ia jaga.
Lalu datang sejumlah Satpol PP Kota Probolinggo meminta PKL yang berjualan es teh tersebut tidak berjualan di lokasi tersebut.
Personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo terlihat berusaha melindungi PKL tersebut. Dia berdalih pedagang tersebut berjualan di area trotoar depan tempatnya berjaga. Adu mulut tidak dapat dihindari.
Aksi ini kemudian direkam seseorang yang berada di lokasi kejadian lalu menyebar cepat di WhatsApp. Kontan saja video adu mulut antar penegak perda ini pun viral dan memantik beragam reaksi netizen.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengatakan, pagi itu petugas Satpol PP yang sedang piket di area alun-alun sekaligus melakukan PAM CFD Jalan Ahmad Yani. Saat patroli melihat ada PKL berjualan di trotoar.
Petugas kemudian mengimbau penjual untuk memindahkan dagangannya. Akan tetapi terjadi miskomunikasi dengan personel Satpol-PP kabupaten.
“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi. Rekan Satpol PP kabupaten ini tidak memahami wilayah mana yang tidak boleh ada PKL. Akhirnya terjadi ketegangan,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa wilayah untuk PKL CFD hanya diperbolehkan di Jalan Suroyo, bukan sekitar Jalan Ahmad Yani. Petugas Satpol PP Kota Probolinggo kemudian berupaya menjelaskan pada personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo ini.
Namun karena sudah terlanjur tersulut emosi, upaya pemberian penjelasan yang dilakukan petugas tidak diindahkan. Sehingga terjadilah peristiwa seperti yang terekam dalam video viral tersebut.
“Aktivitas PKL tersebut melanggar Perwali nomor 44 tahun 2025 tentang Lokasi Penetapan PKL. Miskomunikasi ini sudah diselesaikan secara mediasi,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan anggota Satpol-PP tersebut bertugas berjaga di Dinsos, DKUPP dan Kesbang. Namun personel tersebut ternyata diketahui berjualan es teh untuk menambah penghasilannya.
Personel itu, kata Taufik, belum mengetahui kalau pemkot sedang melakukan penataan PKL di kawasan Alun-alun Probolinggo. Sehingga saat petugas Satpol PP Kota Probolinggo datang, terjadi miskomunikasi.
“Kami sudah berkoordinasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada Satpol PP Kota Probolinggo. Selanjutnya yang bersangkutan akan saya lakukan pembinaan,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid