Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Siapkan Rp 43 Miliar, Pembebasan Lahan JLU Kota Pasuruan Terkendala Penlok

Fahrizal Firmani • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:05 WIB
BAKAL JLU: Seorang warga melintas di lahan JLU di kawasan Tambak Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.
BAKAL JLU: Seorang warga melintas di lahan JLU di kawasan Tambak Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

PASURUAN, Radar Bromo- Pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan terus berusaha digarap. Tahun ini, pemkot mengalokasikan Rp 43 miliar untuk pembebasan lahan di seksi 3-4. Namun masih menunggu rampungnya tahapan penetapan lokasi (penlok).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, pembangunan JLU tidak mudah.

Pemkot masih terkendala penlok dari Pemprov Jawa Timur. Pengajuan penlok dilakukan karena ada peraturan baru.

Pihaknya mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 20/2021. Berdasarkan permen ini, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, studi kelayakan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), analisis dampak lingkungan (amdal), dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Studi kelayakan dan andalalin sudah rampung. Soal amdal sudah disampaikan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Pemprov. Begitu juga dokumen perencanaan pengadaan tanah, sudah dikonsultasikan ke Provinsi.

Pengajuan penlok telah dilakukan sejak tahun lalu. “Tahun ini kami telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan. Anggaran ini (Rp 43 miliar) berasal dari dana cadangan,” ujarnya.

Begitu penlok turun, tim pembebasan lahan akan langsung turun. Mengecek administrasi dan kondisi lapangan.

Kemudian, menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Selanjutnya, bisa dilakukan tahap apraisal untuk menaksir nilai lahan dan kebutuhan anggaran untuk pembebasan. “Begitu penlok turun, bisa dilakukan proses apraisal," jelas Gustap.

Anggaran dari dana cadangan ini untuk membebaskan lahan di seksi 3-4. Sejauh ini kebutuhan lahan JLU yang sudah dibebaskan baru sekitar 25 persen.

Berada di seksi 1 di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo dan seksi 4 di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

Namun belum seluruh lahan di dua seksi ini telah dibebaskan. Baru sebagian. Sementara, lahan di seksi 2 dan 3 belum dibebaskan sama sekali.

Pembebasannya akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. “Jika penlok belum turun, maka belum bisa melakukan pembebasan," katanya. (riz/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pemkot #pasuruan #jlu #penlok #Miliar