KANIGARAN, Radar Bromo–Kejari Kota Probolinggo mencium aroma dugaan korupsi pada pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kamis (29/1) malam, kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tahun anggaran 2023 itu. Keduanya juga ditahan.
Kedua tersangka merupakan rekananan pengadaan proyek bernilai miliaran tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY, warga Kabupaten Sidoarjo, dan Bas, warga Kota Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, penyidikan juga mengungkap sejumlah fakta penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Pada tahun 2023, DLH Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000,” ujar Lilik.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan melibatkan beberapa penyedia barang dan jasa.
Salah satu penyedia yang terpilih merupakan perusahaan yang dipimpin oleh tersangka MY. Sehingga perusahaan yang dipimpin MY pun ditetapkan sebagai rekanan proyek.
Namun dalam pelaksanaannya, MY tak menggarap sendiri proyek itu. Ia justru menyerahkan seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.
Nah, MY menyerahkan proyek itu kepada sebuah perusahaan yang direktur utamanya adalah tersangka Bas.
Penyerahan pekerjaan secara menyeluruh tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 306.050.004,” terang Lilik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Probolinggo langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
MY dan Bas ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sejak Kamis (29/1).
Keduanya nampak meninggalkan kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi warna merah dan tangan terborgol.
Tersangka MY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Bas dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Lilik. (gus/mie)
Editor : Muhammad Fahmi