PROBOLINGGO, Radar Bromo-Larangan berjualan di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo telah disampaikan. Bahkan, sejumlah pedagang sudah diberi surat peringatan ketiga (SP-3).
Namun masih ada saja pedagang yang nekat berjualan di kawasan terlarang. Karena itu, Satpol PP turun menertibkannya.
Rabu (28/1), Satpol PP menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di Jalan A. Yani, Kota Probolinggo.
Sejumlah peralatan mereka diangkut ke Kantor Satpol PP.
“Area tersebut merupakan kawasan steril pedagang, sehingga mereka kami tertibkan. Mengingat kami telah memberikan surat SP-1 sampai SP-3. Kami juga telah memberikan kelonggaran sehari setelahnya, namun masih dilanggar, sehingga ya kami tertibkan,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Rahmad.
Ada dua pedagang yang ditertibkan. Sejumlah peralatan berdagang milik mereka diamankan ke kantor Satpol PP.
“Nanti kami minta pemiliknya ke kantor. Kami akan memberikan sosialisasi, pendataan, dan surat pernyataan,” katanya.
Tak hanya di sekitar alun-alun, Satpol PP juga menertibkan seorang PKL di Jalan Suroyo.
Alasannya sama, Jalan Suroyo juga merupakan ruas jalan yang harus steril dari pedagang.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara rutin dan berkala ke tempat-tempat yang harusnya steril dan mana-mana saja yang diperbolehkan sesuai aturan,” terangnya.
Pemerintah telah menyediakan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk PKL.
Di antaranya di kawasan Museum Probolinggo, area parkir Pasar Mangunharjo, Taman Maramis, serta di Jalan Ikan Cucut, Kecamatan Mayangan. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi