KADEMANGAN, Radar Bromo - Pemilik Homestay Hadi’s Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, benar-benar keberatan dengan langkah pemkot menutup tempat usahanya.
Rabu (28/1), perwakilannya mendatangi Kantor DPM-PTSP Kota Probolinggo. Mereka mengajukan surat keberatan.
Pemegang kuasa dari Pemilik Homestay Hadi’s Romelah, Syafiuddin AR mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat keberatan atas surat keputusan kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo tentang pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah.
Menurutnya, kini Hadi’s tutup karena menghormati keputusan pencabutan izin tersebut. Namun pihaknya tetap akan mengajukan keberatan hingga gugatan ke PTUN.
“Surat keberatan sudah kami ajukan dan saya tembuskan ke ketua DPRD Kota Probolinggo dan ketua Komisi I,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) pihaknya sudah meminta pemkot berhati-hati dan memastikan semua kebijakan atau keputusan yang diambil sesuai aturan.
Karena apapun keputusannya, pasti ada pihak yang merasa kecewa. Seperti halnya keputusan izin usaha penginapan dicabut, tentunya pemiliknya yang keberatan.
Begitu juga saat pemkot membuat keputusan tidak mencabut izinnya, ada pihak warga yang keberatan.
Saat ini, keputusan pencabutan perizinan tentunya sudah sesuai harapan masyarakat sekitar. Hanya saja, sangat diyakini akan menimbulkan reaksi dari pemilik penginapan.
Karena itu, pemkot harus menyiapkan semua kemungkinan yang akan dilakukan pemilik homestay, salah satunya gugatan ke PTUN.
“Bagi Komisi I, tentu itu adalah bagian dari proses pembinaan sampai pada proses pengawasan pemerintah terhadap usaha masyarakat. Jika memang diyakini penutupan itu tidak tepat, pemilik bisa melakukan upaya-upaya hukum. Pemerintah meyakini yang demikian sudah sesuai aturan. Tapi kami yakin pemkot mengambil keputusan itu berdasarkankan aturan dan bukti,” ungkapnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga