KANIGARAN, Radar Bromo - Manajemen Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo mencoba membuka komunikasi dan mengajukan diskresi ke Pemkot Probolinggo.
Mereka mengajukan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan syarat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu empat bulan.
Namun manajemen PT Pesta Pora Abadi (PPA) mengajukan aktivitas izin usaha Resto Mie Gacoan Probolinggo dibuka lebih dahulu. Dengan pertimbangan, manajemen sudah berupaya melengkapi semua syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin). Selain itu, mempertimbangkan nasib puluhan karyawan yang dirumahkan sementara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati.
Diah mengau telah menggelar rapat koordinasi dengan manajemen PT PPA yang membawahi Resto Mie Gacoan.
Mereka mengajukan agar aktivitas usaha Resto Mie Gacoan dibuka kembali. Sambil terus melengkapi syarat teknis yang belum lengkap. Yakni, Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Kami masih menunggu surat pernyataan komitmen dari manajemen Resto Mie Gacoan. Surat pengajuan sudah diajukan ke Pak Wali Kota, masih belum turun,” ujarnya, Selasa (27/1).
Diah mengatakan, surat pernyataan komitmen yang diajukan, pihak manajemen memita waktu empat bulan untuk menyelesaikan syarat IPAL yang menjadi kekurangan syarat teknis SLF.
Sambil menunggu syarat IPAL dipenuhi, manajemen meminta aktivitas usahanya diizinkan kembali.
“Konstruksi IPAL tetap berjalan dan berkomitmen dalam waktu empat bulan selesai. Sembari pelaksanaan fisik, maka air limbah hasil operasional Mie Gacoan terus dikelola sesuai standar lingkungan hidup. Manajemen bekerja sama dengan lembaga yang bersertifikat untuk mengangkut dan mengolah limbah dari resto itu,” jelasnya. (mas/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni