Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemilik Homestay Hadi’s di Ketapang Probolinggo Ajukan Keberatan Pencabutan Izin Berusaha, Jadi Pijakan Gugatan ke PTUN

Arif Mashudi • Selasa, 27 Januari 2026 | 19:21 WIB

 

DITOLAK PEMILIK: Banner berisi homestay Hadi
DITOLAK PEMILIK: Banner berisi homestay Hadi

KADEMANGAN, Radar Bromo - Pencabutan perizinan berusaha dan penutupan Homestay Hadi’s Ketapang, Kota Probolinggo, ditolak oleh pemiliknya.

Secara resmi, pemilik mengajukan surat keberatan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo, Selasa (27/1).

Surat keberatan ini diajukan sebagai pijakan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syafiuddin AR sebagai kuasa dari Romelah, pemilik Homestay Hadi’s mengatakan, pihaknya mengajukan surat keberatan atas Surat Keputusan Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo tentang pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah.

”Surat keberatan sudah kami ajukan. Untuk gugatan PTUN, sesuai prosedur kami ajukan surat keberatan dulu ke DPM-PTSP,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Syafiuddin menegaskan, keberatan itu diajukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, pemberian sanksi administrasi beruapa pecabutan perizinan berusaha karena dianggap melanggar pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2025.

Homestay Hadi’s Ketapang dianggap tidak melaksanakan kewajiban. Yaitu, menghormati tradisi budaya masyarakat di sekitar lokasi usaha.

”Kami tidak pernah melanggar tradisi budaya masyarakat. Tuduhan tidak menghormati tradisi budaya masyarakat itu tidak didasarkan pada bukti-bukti dan Keputusan Pengadilan yang sah. Namun hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan opini dari pelapor serta penyidik Satpol PP,” terangnya.

Pertimbangan lain yaitu Homestay Hadi’s Ketapang disebut sudah membuat kegaduhan.

Padahal menurutnya, sejak homestay beroperasi pada 2010 sampai tahun 2026, pengelola tidak pernah membuat kegaduhan seperti yang dituduhkan.

Buktinya, selama ini homestay tidak pernah mendapat sanksi apapun dari pemkot berkaitan dengan tuduhan kegaduhan. Juga tidak pernah ada putusan bersalah dari pengadilan tentang tuduhan kegadungan.

”Tuduhan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (3) adalah tuduhan yang mengada-ada. Seharusnya tuduhan tersebut dibuktikan di pengadilan agar ada kepastian hukum,” terangnya.

Selanjutnya, menurut Syaifuddin, sanksi administrasi pencabutan perizinan berusaha sudah melanggar aturan.

Sebab, pemberian sanksi tidak melalui tahapan pemberian sanksi sebagaimana mestinya.

Mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin sementara, dan pencabutan izin tetap.

”Melalui surat keberatan ini, kami meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengevaluasi kembali surat keputusan tersebut,” tegasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Sigit Widowati saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya mengambil keputusan sesuai dengan aturan yang ada.

Adapun surat keberatan yang diajukan oleh pemilik, akan diproses sesuai aturan. ”Tetap semua akan kami sesuaikan dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Probolinggo mencabut izin Homestay Hadi’s Ketapang. Keputusan itu langsung ditindaklanjuti dengan penutupan Homestay Hadi’s oleh Satpol PP Kota Probolinggo, Senin pagi (26/1).

Di lapangan, penutupan Homestay Hadi’s ditandai dengan pemasangan banner penutupan oleh sejumlah petugas Satpol PP. Sehingga tidak boleh ada aktivitas usaha penginapan dan lainnya di lokasi itu.

Isi banner menyebutkan, penghentian kegiatan Homestay Hadi’s. Disebutkan juga, SK DPM PTSP tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Izin itu atas nama Romelah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120004983805. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kademangan #perizinan #homestay #ptun #ketapang #izin #gugatan #probolinggo