Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Homestay Hadi's di Ketapang Probolinggo Ditutup dan Izin Dicabut, Pemilik Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN, Ini Alasannya

Arif Mashudi • Senin, 26 Januari 2026 | 19:29 WIB

 

DITUTUP: Kasatpol PP Kota Probolinggo (kanan) saat memberikan pemahaman pada pemilik sebelum melakukan penutupan Homestay Hadi
DITUTUP: Kasatpol PP Kota Probolinggo (kanan) saat memberikan pemahaman pada pemilik sebelum melakukan penutupan Homestay Hadi

KADEMANGAN, Radar Bromo-Penutupan Homestay Hadi’s di Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo berbuntut. Pemilik Homestay Hadi’s Ketapang menyesalkan keputusan Dinas PM-PTSP Kota Probolinggo yang mencabut perizinan berusaha Homestay Hadi’s.

Oleh karena itu, pihak pemilik homestay akan menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Syaifuddin AR yang mendapat kuasa dari Romelah, pemilik Homestay Hadi’s Ketapang mengatakan, pencabutan perizinan berusaha itu menyalahi aturan.

Menurutnya, pencabutan izin itu melanggar Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5/ 2025.

”Kami menyesalkan keputusan DPM-PTSP yang memberikan sanksi pencabutan perizinan berusaha. Kami juga menyesalkan sikap Satpol PP yang membawa anggotanya hanya untuk menyerahkan surat keputusan dan mengintimidasi pemilik untuk menandatangani surat itu,” tegasnya pada Jawa Pos Radar Bromo, (26/1).

Menurutnya, tuduhan DPM-PTSP bahwa Homestay Hadi’s melanggar aturan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Sebab, pelanggaran yang dimaksud tidak jelas bentuknya. Bahkan, belum mempunyai kekuatan hukum tetap berdasar keputusan pengadilan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh DMP-PTSP hanya berdasarkan asumsi dan opini yang dibentuk masyarakat. Bahwa pemilik penginapan tidak menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

Syaifuddin juga mempertanyakan pencabutan perizinan berusaha Homestay Hadi’s yang didasarkan pada penilaian bahwa usaha itu telah berbuat gaduh yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Padahal, belum pernah terjadi kegaduhan-kegaduhan yang dituduhkan di Homestay Hadi’s. Juga belum pernah terjadi keributan dan percekcokan yang mengganggu lingkungan sekitar.

”Selama ini yang terjadi adalah hanya dugaan perbuatan asusila yang belum dibuktikan secara hukum melalu persidangan pengadilan. Tidak ada keputusan pemgadilan, baik keputusan Tipiring, maupun pengadilan cepat di tempat,” lanjutnya.

Dia menambahkan, proses pencabutan perizinan berusaha Homestay Hadi’s tidak melalui prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya, Homestay Hadi’s belum pernah mendapat sanksi apapun dari pemkot.

Baik itu teguran lisan ataupun peringatan tertulis sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6/2021 tentang Ketertiban Umum. Khususnya pasal 39. Padahal seharusnya, lebih dulu ada teguran lisan dan peringatan tertulis sebelum keputusan dikeluarkan.

Oleh karena itu, menurutnya, Homestay Hadi’s akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Kepala DPM-PTSP Nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya.

“Kami akan menggugat ke PTUN untuk memperoleh keadilan dari sikap kesewenang-wenangan Kepala DPM-PTSP Pemkot Probolinggo,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kademangan #homestay #ptun #satpol pp #dicabut #ketapang #izin #probolinggo