MAYANGAN, Radar Bromo-Satpol PP kota Probolinggo akhirnya menindak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat jualan di area terlarang: kawasan Alun-alun Probolinggo.
Sebanyak sepuluh PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo ditertibkan Senin (26/1).
Mereka ditertibkan karena tetap berjualan di area yang ditetapkan sebagai kawasan steril PKL.
Sebelumnya mereka juga telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Rahmad mengatakan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur.
Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan SP-1 hingga SP-3.
“SP-1 kami berikan sejak sekitar satu minggu lalu. Tiga hari setelahnya kami lanjutkan dengan SP-2 kepada pedagang yang masih berjualan di sekitar alun-alun. Minggu (25/1), kami keluarkan SP-3,” jelasnya.
Dalam SP-3 itu, kata Rahmad, para pedagang diberikan waktu 1 kali 24 jam untuk memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang telah disediakan pemerintah kota.
Lokasi alternatif tersebut, di antaranya di kawasan Museum Probolinggo, area parkir Pasar Mangunharjo, Taman Maramis, serta di Jalan Ikan Cucut, Kecamatan Mayangan.
Namun, Senin (26/1), Satpol PP masih mendapati sejumlah pedagang bertahan dan berjualan di kawasan terlarang.
Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Mansyur, Jalan K.H. Agus Salim, dan Jalan Trunojoyo. Karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas, menghentikan aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
“Hari ini (26/1), kami masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk pindah secara mandiri. Jika besok (27/1) masih kami temukan berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, terpaksa akan kami angkut ke mako,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo.
Di dalamnya ditegaskan, bahwa kawasan di sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Mansyur, Jalan Trunojoyo, dan Jalan K.H. Agus Salim, harus steril PKL.
“Terlebih lagi jika pedagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar atau badan jalan. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Karena fungsi jalan dan trotoar bukan untuk berjualan,” jelas Rahmad.
Selain menghentikan aktivitas jualan, Satpol PP juga mengamankan sejumlah meja dan kursi dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar maupun badan jalan.
Barang-barang itu dibawa ke Kantor Satpol PP. “Jika nanti pemilik ingin mengambil barang dagangannya, bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo,” ujarnya.
Salah seorang pedagang, Indah, 56, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, mengaku tidak keberatan diminta memundurkan lapaknya.
Agar tidak menggunakan trotoar. Ia menggunakan lahan parkir salah satu toko di sekitar alun-alun.
“Saya tidak masalah diminta mundur beberapa meter. Saya juga sudah izin ke pemilik toko. Mereka biasanya buka setelah pukul 10.00, sementara saya berjualan hanya sampai pukul 10.00. Jadi masih bisalah,” ujarnya. (gus/rud)
Editor : Muhammad Fahmi