Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Temukan Pasangan Tak Resmi dan Dikeluhkan Warga, Homestay Hadi’s di Ketapang Probolinggo Akhirnya Ditutup

Arif Mashudi • Senin, 26 Januari 2026 | 18:14 WIB

 

DITUTUP: Satpol PP Kota Probolinggo memasang banner penutupan Homestay Hadi’s di Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (26/1) pagi.
DITUTUP: Satpol PP Kota Probolinggo memasang banner penutupan Homestay Hadi’s di Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Senin (26/1) pagi.

KADEMANGAN, Radar Bromo–Polemik ditemukannya sejumlah pasangan tak resmi di homestay Hadi’s menyampai puncaknya. Pemkot Probolinggo akhirnya mencabut izin Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan.

Keputusan itu mengacu tuntutan sejumlah warga Ketapang yang gerah dengan homestay tersebut yang kerap menerima pasangan tak resmi.

Keputusan mencabut izin homestay itu langsung ditindaklanjuti dengan penutupan Homestay Hadi’s oleh Satpol PP Kota Probolinggo, Senin pagi (26/1).

Penutupan itu dipimpin Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi. Hadir juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Diah Sajekti Widowati Sigit dan perwakilan Dispopar.

Di lapangan, penutupan Homestay Hadi’s ditandai dengan pemasangan banner penutupan oleh sejumlah petugas Satpol PP. Sehingga tidak boleh ada aktivitas usaha penginapan dan lainnya di lokasi itu.

Isi banner menyebutkan, penghentian kegiatan Homestay Hadi’s. Disebutkan juga, SK DPM PTSP tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Izin itu atas nama Romelah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120004983805.

Sebelum resmi ditutup, Satpol PP beserta DPM-PTSP Kota menemui pemilik Homestay Hadi’s, Romelah.

Kepala Satpol PP Rozi menyampaikan, kedatangannya bertujuan melakukan penertiban dengan menutup Homestay Hadi’s.

“Penutupan dilakukan berdasarkan surat keputusan DPM-PTSP yang memberikan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha,” katanya.

Saat itu, Romelah sempat menolak tempat usahanya itu ditutup. Bahkan, dia tidak bersedia menandatangani tanda bukti terima surat pencabutan izin tersebut.

Alasannya, menunggu Syafiuddin yang telah diberikan kuasa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun petugas Satpol PP menegaskan, tetap akan menutup tempat usaha itu.

”Silakan terima surat keputusan pencabutan izin ini. Jika keberatan, kuasa hukumnya silakan selesaikan ke kantor. Kami tetap akan menutup Homestay Hadi’s karena izin usahanya sudah dicabut,” terang Rozi menjelaskan pada Romelah.

Rozi usai penertiban itu mengatakan, penutupan Homestay Hadi’s dilakukan karena izin usahanya telah dicabut. Sanksi administratif pencabutan izin itu dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.

”Dengan sejumlah pertimbangan dan hasil rapat koordinasi dengan DPM-PTSP. DPM-PTSP memutuskan, izin usaha Homestay Hadi’s mulai hari ini dicabut (tetap). Ini izinnya dicabut, bukan penghentian aktivitas usaha,” katanya.

Tentu saja keputusan itu sudah melalui proses panjang sesuai peraturan yang ada. Di antaranya, pemeriksaan saksi-saksi dari beberapa kalangan.

Mulai  dari pelaku (pelanggan) yang menginap, pemilik homestay, dan warga sekitar. Berdasarkan keterangan dari para saksi itu, ditemukan bukti cukup kuat telah terjadi pelanggaran usaha.

“Persoalan ini sudah lama terjadi. Supaya tidak terjadi kegaduhan dan hal-hal yang lebih fatal, akhirnya diputuskan untuk menutup Homestay Hadi’s,” lanjutnya.

Surat Keputusan Dinas Perizinan Kota Probolinggo yang pernah dikeluarkan pada 2012 juga menjadi salah satu pertimbangan dan bukti. Ditambah keluhan dari masyarakat sekitar yang sudah lama.

“Akhirnya, sekarang semua persoalan itu ditindaklanjuti dan telah diputuskan untuk mencabut izin Homestay Hadi’s,” tegasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menjelaskan, sanksi pencabutan perizinan berusaha dilakukan bukan tanpa alasan.

Salah satunya berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Perizinan Kota Probolinggo tahun 2012.

Disebutkan dalam surat itu bahwa pemilik Homestay Hadi’s bersedia dicabut izinnya jika ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, hasil razia Satpol PP dan klarifikasi pada semua pihak menunjukkan bukti telah terjadi pelanggaran.

Berdasarkan temuan bukti dan surat tahun 2012, akhirnya perizinan berusaha Homestay Hadi’s dicabut.

”Sanksi administratif Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Nama Pelaku Usaha Romelah, NIB 9120004983805. Nama Usaha Penginapan Hadi’s Ketapang. Jadi izinnya sudah dicabut. Tidak boleh ada aktivitas layanan penginapan lagi,” tegasnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kademangan #homestay #pasangan tak resmi #ketapang #ditutup #izin #probolinggo