Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bantah Eksepsi Kemenkeu RI, Eks Karyawan PTKL-Probolinggo Ajukan Replik dalam Persidangan, Begini Isinya

Inneke Agustin • Minggu, 25 Januari 2026 | 21:28 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Aliansi Eks Karyawan PT Kertas Leces (PTKL) Probolinggo membantah nota pembelaan atau eksepsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Selasa (20/1), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semua eksepsi Kemenkeu dijawab detail.

Kuasa Hukum Aliansi Eks Karyawan PTKL Eko Novriansyah mengatakan, replik tersebut merupakan jawaban atas eksepsi tergugat.

Mulai dari dalil gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, status pailit PTKL sejak 2018, hingga klaim bahwa negara tidak bertanggung jawab melalui konsep state liability.

Menurut Eko, dalil Kemenkeu yang menyebut gugatan salah alamat karena seharusnya ditujukan kepada pihak lain, merupakan bentuk pengaburan tanggung jawab hukum.

Ia menegaskan, Menteri Keuangan RI memiliki kedudukan hukum langsung sebagai Pemegang Saham Negara (PSN) PTKL.

“Tergugat mengetahui atau seharusnya mengetahui kondisi pailit perseroan, wajib tunduk pada putusan pengadilan, dan tidak dapat berlindung di balik status aset negara,” ujarnya.

Terkait eksepsi legal standing, Eko menegaskan, bahwa Aliansi Eks Karyawan PTKL memiliki kepentingan hukum langsung, mengalami kerugian nyata, serta memiliki hak konstitusional yang dilanggar.

Sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 305 K/Pdt/2004 dan 822 K/Pdt/2017.

Sementara, keberatan tergugat soal gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) juga dibantah.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), penggugat tidak wajib menarik seluruh pihak yang terkait administratif, melainkan cukup pihak yang diduga melakukan PMH.

Dalam kesimpulannya, penggugat menilai seluruh eksepsi tergugat tidak berdasar hukum. Penggugat menegaskan hak pekerja merupakan hak yang harus diprioritaskan, penahanan sertifikat dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan kerugian eks karyawan bersifat nyata serta berkelanjutan.

“Melalui replik tersebut, penggugat meminta majelis hakim menolak seluruh jawaban tergugat, mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, serta menyatakan Menteri Keuangan RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas sekitar 74 hektare yang merupakan boedel pailit PTKL kepada tim kurator,” terangnya

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memfasilitasi pembayaran sisa hak 1.900 eks karyawan PTKL senilai Rp 145,9 miliar melalui dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif.

Serta, membayar ganti rugi imaterial simbolik sebesar Rp 1 per orang. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#Leces #KL #ptkl #probolinggo