SEJUMLAH pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Probolinggo, patut mendapatkan perhatian. Sejak beberapa tahun terakhir, banyak proyek molor, bahkan putus kontrak. Banyak juga kegiatan fisik yang penyelesaiannya sampai lewat tahun.
Masih ingat, awal pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo, yang berlangsung pada 2023. Saat itu, PT Visicom asal Jakarta sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp 4 miliar gagal menyelesaikannya. Akhirnya, proyek tersebut putus kontrak pada akhir 2023.
Gedung Inspekrorat sempat mangkrak selama setahun, karena pada 2024 Pemkot tidak jadi mengalokasikan anggaran pembangunan lanjutannya. Pada 2025, pemkot berupaya menyelesaikannya dengan mengalalokasikan anggaran hampir Rp 4 miliar.
Proyek ini pun digarap oleh CV Tujuh April asal Kota Makasar. Namun, rekanan asal luar Jawa, ini gagal menyelesaikan proyek dengan nilai kontrak Rp 3.784.000.000 itu. Bahkan, dalam masa pengerjaan selama 154 hari, progressnya hanya 26,1 persen. Akhirnya, berakhir dengan putus kontrak.
Selain itu, sejumlah kegiatan fisik lainnya juga ada yang penyelesaiannya telat. Bahkan, ada yang baru selesai melebih tahun anggaran 2025. Salah satunya pembangunan Tugu Batas Kota Probolinggo yang baru pada 20 Januari 2026. Pelaksana CV Jala Rizki asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dikenakan sanksi denda Rp 11 juta atas keterlambatan pekerjaan hingga 31 hari.
Ada beberapa faktor pekerjaan sampai mengalami keterlambatan. Masalah ini juga pernah diungkapkan Komisi III DPRD Kota Probolinggo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah beserta seluruh penyedia pekerjaan fisik dan konsultan pengawas.
Komisi III menilai dan meyakini, sejumlah proyek yang tahun ini putus kontrak tidak hanya soal waktu pekerjaan yang mepet. Tetapi, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tidak memiliki modal cukup untuk mengerjakannya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, pada 2025, ketika memasuki pertengahan pekerjaan proyek, pihaknya berinisiatif menggelar hearing. Mengingat, dari hasil inspeksi mendadak, pihaknya menemukan sejumlah pekerjaan yang terancam molor dan tidak rampung.
Kondisi itu harus segera disikapi, dibahas, dan dicarikan solusinya. Karena itu, pihaknya menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memiliki pekerjaan fisik, beserta penyedia (pemenang tender), serta konsultan pengawas. Agar dapat mendengarkan langsung kendala yang dialami penyedia dan dicarikan solusinya.
“Ini yang jadi pembahasan serius di internal Komisi III. Karena, setiap tahun kegiatan fisik ada yang putus kontrak. Begitu juga tahun 2025. Ternyata, masalahnya tidak hanya waktu pekerjaan yang mepet akhir tahun, tapi pemenang tender tidak punya modal untuk mengerjakan,” jelas Muchlas.
Muchlas menambahkan, sejak awal sidak, pihaknya memprediksi pekerjaan gedung Inspektorat tidak akan rampung. Ternyata, benar. Pengakuan dari bendahara penyedia CV Tujuh April, modal yang disediakan untuk mengerjakannya terbatas.
“Belum lagi pembangunan yang kami prediksi molor, mulai dari Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Hanggar RDF, dan Tugu Batas Kota. Ternyata, benar. Semua penyelesaian pekerjaan itu molor. Melebihi batas waktu kontrak,” ujar politisi Golkar ini.
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Ia membenarkan, salah satu penyebab terjadinya pekerjaan proyek putus kontrak, karena wanprestasi. Hingga batas waktu sesuai kontrak, pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai perencanaan dan progres pekerjaan sangat rendah.
Padahal, pihaknya sudah berupaya melakukan tender pada awal tahun. Namun, dalam pelaksanaan masih mengalami kendala. Seperti gagal tender dan tender ulang.
“Semua itu (wanprestasi) terjadi karena kurangnya kemampuan keuangan penyedia (pelaksana). Baik itu kegiatan pembangunan gedung Inspektorat, maupun ruang Aula Ponpes Manbaul Ulum Sumbertama,” terangnya.
Selain terkendala modal dari penyedia yang tidak maksimal, metoda pengerjaannya juga cenderung tidak efektif. Bahakn, tidak sesuai target perencanaan. Akhirnya, setiap evaluasi progres pekerjaan, minus. “Selain itu, penyedia kurang mematuhi instruksi pengawas dan PPK (pejabat pembuat komitmen),” jelasnya.
Blacklist Tak Bikin Kapok, Daerah Tak Bisa Berbuat Banyak
Rekanan pelaksana proyek fisik yang wanprestasi ataupun terlambat penyelesaian pekerjaannya dipastikan telah disanksi. Pelaksana yang sampai putus kontrak, di-blacklist selama setahun di LPSE secara nasional dan denda 5 persen dari nilai kontrak. Sedangkan, pekerjaan yang terlambat penyelesaian, hanya sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
Sanksi yang dijatuhkan pada penyedia bandel, dirasa kurang efektif. Kurang memberikan efek jera bagi perangkat daerah. Namun, bagi pelaksana, sanksi blacklist satu tahun tidak dapat ikut tender LPSE sangat berat dan membuat efek jera. Sebab, CV atau penyedia tersebut tidak dapat bekerja selama setahun penuh pada tahun berikutnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, sanksi blacklist yang dijatuhkan terhadap penyedia wanprestai sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sanksi blac klist diatur dalam Perpres PBJ Nomor 16/2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12/2021.
Blacklist dimaksud merupakan larangan bagi penyedia untuk mengikuti PBJ di seluruh instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu, karena pelanggaran. Seperti dokumen palsu, KKN, persekongkolan, wanprestasi kontrak, atau mengundurkan diri tanpa alasan sah. “Jadi sanksi blacklist berlaku secara nasional,” ujarnya.
Namun, kata Rini, sanksi blacklist tersebut tidak cukup efektif atau tidak membuat jera. Sebab, larangan mengikuti PBJ pemerintah itu, hanya atas nama perusahaan atau CV tersebut. Bukan, nama pemilik perusahaan yang yang di-blacklist. Terbukti, nama perusahaan atau CV satu di-blacklist, ternyata masih bisa gunakan nama CV lainnya.
“Tidak cukup efektif, karena yang di-blacklist perusahaan atau CV, bukan pemilik perusahaan. Padahal, biasanya pemilik perusahaan masih punya beberapa perusahaan atau CV sejenis yang lain. Akhirnya, bersangkutan tetap bisa ikut PBJ pemerintah menggunakan nama perusahaan lain,” ungkapnya.
Berbeda dengan pihak pelaksana. Salah satu rekanan asal Kota Probolinggo Bambang Sulogo mengatakan, kebijakan putus kontrak dan memberikan sanksi blacklist sangat merugikan penyedia dan menimbulkan efek jera. Sebab, setahun penuh tidak dapat bekerja. Padahal, keterlambatan pekerjaan tidak sepenuhnya kesalahan pelaksana.
Menurutnya, ada beberapa faktor keterlambatan pekerjaan. Salah satunya waktu pekerjaan memang pendek atau mepet akhir tahun. “Bagi saya yang mempunyai satu CV, ya sangat berat sanksi blacklist itu. Saya tahun 2024, disanksi blacklist. Jadi, tahun 2025 tidak bekerja sama sekali. Kami harus lebih berhati-hati dalam pekerjaan berikutnya, supaya tidak mengalami yang sama,” terangnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, sanksi blacklist bagi penyedia yang bandel, merupakan sanksi yang paling berat. Meski, sebenarnya sanksi tersebut masih ada celahnya. Yakni, bila pemilik perusahaan atau CV memiliki beberapa CV yang dapat digunakan mengikuti PBJ.
“Mau bagaimana lagi, aturan dari pusat (Pemerintah Pusat) sanksinya seperti itu. Kami di daerah mau membuat aturan sanksi lebih berat, tidak bisa. Karena aturan di daerah tetap harus mengikuti peraturan di atasnya,” terangnya.
Launching Lebih Awal, Gunakan Metode Lain
Pemkot Probolinggo harus mengevaluasi secara menyeluruh terkait pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan fisik. Mulai dari proses pengadaan (tender) untuk menentukan pemenang proyek hingga pelaksanaan pengerjaan proyek.
DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemkot menyiapkan penyusunan detail engineering design (DED) dan perencanaan, tahun sebelum pelaksanaan. Sehingga, awal tahun pelaksanaan langsung proses launching tender dan waktu pekerjaan tidak mepet akhir tahun.
Proses tender juga harus dievaluasi. Agar tidak salah menetapkan pemenang penyedia jasa. Penetapan pemenang tender harus dipastikan penyedia memiliki modal cukup tidak.
“Pekerjaan fisik Kota Probolinggo selama ini dikerjakan saat jelang akhir tahun, sehingga waktu pekerjaan mepet dan terburu-buru. Dampaknya pekerjaan molor dan sampai berujung putus kontrak. Ini juga harus menjadi evaluasi,” ujar Ketua Komisi III DPRD kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan.
Selain itu, kata Muchlas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga perlu turun dan memastikan kondisi kemampuan perusahaan yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Salah sautnya, dengan mendatagi langsung lokasi asal perusahaan tersebut, meski berasal dari luar kota maupun luar Jawa. “Jadi, sebelum ditetapkan sebagai calon pemenang, tim Pokja Bagian PBJ harus turun dan selidiki benar kemampuannya dari segi kinerja maupun modal,” katanya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan tender awal tahun. Namun, dalam pelaksanaan masih menemui kendala. Seperti gagal tender dan tender ulang.
Pekerjaan fisik bisa dikerjakan pada awal tahun dengan beberapa syarat utama. Mulai dari DED lebih dulu. Kemudian, melaksanakan tender dini, tapi harus selaras dengan penetapan APBD tahun berikutnya yang ditetapkan lebih awal juga. Jika semua itu terpenuhi, masih ada waktu pada awal tahun Kementerian PU biasa menerbitkan standar harga satuan di awal tahun pelaksanaan, sehingga DED yang sudah jadi tetap harus direview lagi.
“Kalau proses penentuan penyedia sebagai pemenang itu, di luar kewenangan PUPR, karena semua itu melalui proses tender LPSE oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya.
Meski demikian, kata Rini, tahun ini pihaknya berupaya akan lebih intens koordinasi dengan bagian PBJ. Selain koordinasi terkait waktu launching tender, juga metode untuk menelusuri kemampuan kinerja hingga modal perusahaan tersebut.
“Agar tidak putus kontrak karena kemampuan keuangan yang rendah, maka Dinas PUPR koordinasi dengan Bagian PBJ. Terutama agar ada metode untuk mengetahui kemampuan keuangan saat kualifikasi tender. Selain itu, perlu didukung regulasi, karena sudah terdampak putus kontrak ini sejak 2022 sampai kemarin,” terangnya.
Kabag PBJ Setda Kota Probolinggo Ari Puspita mengatakan, dalam proses tender di PBJ, pihaknya hanya dapat menyeleksi dari syarat administrasi dan teknis. Untuk teknis seperi pengalaman kerja dan dukungan peralatan. Untuk mengetahui pengalaman kerja peserta tender, biasanya dilihat dari nilai System Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). “Masalah keuangan, secara aturan tidak disyaratkan dalam proses tender,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya putus kontrak atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Ari mengatakan, pihaknya mendorong perangkat daerah segera menyiapkan dokumen untuk segera launching tender. Tahun ini pihaknya diminta lebih meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah yang ada kegiatan PBJ. Karena sudah ada surat edaran (SE), terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa, untuk segera di-launching. Agar bisa segera ada pemenang dan dilaksanakan, sehingga November bisa tuntas.
“Barjas (PBJ) tetap saling koordinasi dengan OPD, supaya sama-sama lancar dan tidak ada tertinggal. Memang harus melihat kesiapan dari masing-masing kesiapan pekerjaan, dokumen, dan perencanaannya gimana,” terangnya.
Salah satu rekanan pelaksana Bambang Sulogo berharap, pemkot bisa harus mengubah sistem waktu perencanaan, tender, dan pelaksanaannya. Seperti di daerah-daerah lain, proses perencanaan dan penyusunan DED sudah tuntas pada tahun sebelumnya. Sehingga, awal tahun pelaksanaan bisa langsung launching tender dan triwulan kedua sudah mulai proses pekerjaan kegiatan.
“Pemerintah juga harus memberikan sanksi pada konsultan perencanaan yang terlambat dalam menyusun perencanaan. Jangan hanya pelaksana kegiatan saja yang disanksi, jika terlambat mengerjakan pekerjaan,” ujarnya. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga