PAKUNIRAN, Radar Bromo - Aktivitas tambang di wilayah Sungai Pancarglagas, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi atensi Pemkab Probolinggo.
Pasalnya, tambang batuan ini diduga melanggar aturan. Kini, aktivitasnya diawasi dengan lebih ketat.
Pengawasan dilakukan setelah Pemkab mendapatkan pengaduan dari masyarakat (dumas). Yakni, adanya dugaan pelanggaran penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Pengaduan menyangkut pernambangan yang tidak sesuai masa berlaku Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Serta, pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto mengatakan, kepemilikan SIPB tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada pemegang izin untuk langsung melakukan penambangan.
Namun, sebelumnya harus tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Salah satunya adalah dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pada 19 Januari lalu. Rapat membahas mengenai pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan,” katanya.
Kamis (22/1), pemkab melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan ke lokasi aktivitas penambangan di sepanjang aliran Sungai Pancarglagas. Informasi yang diperoleh dari kegiatan ini terus digali lalu hasilnya akan dibahas dalam rakor berikutnya.
Pengecekan lapangan melibatkan berbagai unsur. Mulai DLH Kabupaten Probolinggo, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Forkopimka Pakuniran dan Forkopimka Besuk.
Lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Probolinggo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat yang berada di sekitar wilayah sungai,” jelasnya.
Roby menjelaskan, wilayah sungai merupakan kawasan yang sangat sensitif. Karena itu, kegiatan penambangan harus dilakukan secara hati-hati. Harus patuh terhadap regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.
Sebagai langkah konkret penguatan pengawasan ke depan, Pemkab berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kegiatan Pertambangan.
Mereka akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur serta Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pembentukan Satgas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Meningkatkan pengawasan di lapangan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga