KANIGARAN, Radar Bromo - Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo tahun anggaran 2022-2024, memasuki babak baru.
Penyidik tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo mulai memeriksa Rahadian Juniardi, ketua umum KONI Kota Probolinggo periode 2021-2025.
Dodik –panggilannya, untuk pertama kalinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, Kamis (22/1). Pemeriksaan terhadap Dodik dijadwalkan pukul 10.00.
Namun, sebelum pukul 09.30, Dodik sudah tiba di kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip. Dia pun langsung dipersilakan masuk ke ruang penyidik Pidsus.
Selama proses pemeriksaan, Dodik datang sendirian ke kantor Kejaksaan. Setelah pemeriksaan selesai, dia juga keluar sendirian dan langsung pulang. Tidak ada yang menemani.
Proses pemeriksaan itu sendiri dilakukan sekitar 3,5 jam, sejak pukul 10.00. Sekitar pukul 12.00, Dodik baru keluar dari kantor Kejaksaan untuk istirahat.
Dodik yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu, langsung berjalan menuju jalan raya dan menyeberang. Rumah Dodik sendiri tidak jauh dari kantor Kejaksaan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan lagi setelah istirahat, sekitar pukul 13.00. Sampai Kamis (22/01) pukul 19.31, Dodik belum juga selesai diperiksa. Itu artinya, dia sudah diperiksa 10 jam lebih.
Saat dikonfirmasi radarbromo.jawapos.com, Dodik tidak banyak memberikan keterangan atau komentar. Ia hanya mengaku sudah menjalani pemeriksaan.
”Iya sudah,” jawabnya singkat sambil melangkah menyeberang di Jalan Mastrip, Kamis (22/01) saat istirahat.
Penjelasan lebih lengkap disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi.
Menurutnya, Rahadian Juniardi alias Dodik diperiksa sebagai ketua umum KONI Kota Probolinggo periode 2021-2025. Dodik untuk pertama kalinya dipanggil dan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
Secara khusus, Dodik dimintai keterangan atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022-2024. Saat itu dia masih menjabat sebagai ketua umum KONI.
”Tadi Rahadian Juniardi, mantan ketua umum KONI Kota Probolinggo diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024,” katanya.
Herdiawan menerangkan, tim Pidsus masih berupaya maksimal untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Dia memprediksi, proses penyidikan yang dilakukan tim Pidsus membutuhkan waktu cukup panjang. Sebab, dokumen yang harus diperiksa sangat banyak.
Menurutnya, penyidikan ini berkaitan dengan anggaran hibah KONI Kota Probolinggo selama tiga tahun. Yaitu, tahun 2022, 2023, dan 2024.
”Proses penyidikan butuh waktu cukup lama karena dokumen anggaran hibahnya banyak. Terutama hibah tahun 2023, sebab nilai hibahnya paling besar. Sekitar Rp 10,9 miliar,” terangnya.
Sedangkan hibah tahun 2022 nilainya sekitar Rp 6 miliar. Lalu, tahun 2024 nilai hibanya sekitar Rp 5 miliar.
Selama proses penyidikan itu, menurutnya, pihaknya berupaya mendalami kerugian negara dampak dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sejauh ini proses penyidikan sudah menemukan dugaan kerugian negara.
Termasuk menghitung jumlah kerugian negara berapa dan menyidik tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
”Penghitungan kerugian masih berjalan dan menunggu hasil. Untuk tersangka juga masih didalami dan dilakukan penyidikan,” terangnya.
Sebagai informasi, usulan anggaran hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2023 sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo. Sebab, saat itu KONI mengajukan hibah sebesar Rp 10,9 miliar.
Jumlah itu naik hampir lipat dua dibanding hibah tahun 2022 yang hanya Rp 6 miliar. Bahkan, hibah KONI tahun 2021 hanya Rp 3 miliar. (mas/hn)
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI Kota Probolinggo, Kejaksaan Periksa 25 Cabor sebagai Saksi
Editor : Moch Vikry Romadhoni