Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ambil Alih 141 Sertifikat Fasum-Fasos, Pemkot Probolinggo Telusuri Developer Bandel

Arif Mashudi • Kamis, 22 Januari 2026 | 08:00 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KANIGARAN, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo terus menelusuri developer perumahan dan kavlingan yang belum menyerahkan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Pada awal tahun ini, Pemkot berhasil mengamankan 141 sertifikat fasum-fasos perumahan dan permukiman periode tahun 2023–2025.

Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan dan telah difasilitasi proses pensertifikatannya oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Probolinggo.

Sebanyak 141 sertifikat fasum-fasos itu resmi diserahkan BPN kepada Wali Kota Probolinggo dokter Aminuddin, Selasa (20/1) sore.

Dengan begitu, nilai aset pemkot meningkat dan secara teknis memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan secara optimal.

Di sisi lain, sebagian aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) akan menambah luasan RTH Kota Probolinggo agar sesuai standar nasional.

Aminuddin mengatakan, pensertifikatan aset ini memiliki dampak strategis terhadap tata kelola aset daerah. Khususnya bagi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) serta berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia juga menyoroti manfaat langsung pensertifikatan fasum dan fasos dalam mendukung pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum, terutama di tengah kondisi musim hujan.

“Dengan terbitnya 141 sertifikat ini, mudah-mudahan akan mempermudah perbaikan dan pemeliharaan fasum. Kususnya di kawasan perumahan yang memang sudah membutuhkan penanganan. Apalagi, saat ini musim hujan, sehingga fasilitas yang bermasalah bisa segera kita perbaiki,” katanya.

Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, penyediaan dan penyerahan fasum-fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak awal proses pembangunan.

Sejauh ini masih ada sejumlah perumahan yang menghadapi kendala. Terutama perumahan yang sudah lama berdiri, fasum-fasos belum bersertifikat dan belum diserahkan ke pemkot.

Namun pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait.

“Pada prinsipnya, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan persentase tertentu untuk fasum dan fasos. Kemudian harus diserahkan kepada pemerintah. Sejak awal perizinan selesai, kami mendorong agar segera dilakukan pemecahan sertifikat untuk lahan yang akan menjadi aset pemerintah kota,” terangnya.

Rini menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan surat teguran kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.

Terutama sejumlah perumahan lama dan lahan kavling yang harus ditelusuri status kepemilikannya terlebih dahulu.

“Tahun ini, kami alokasikan anggaran sekitar Rp 150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos. Termasuk membantu kelurahan yang masih terkendala status kepemilikan lahan,” jelasnya.

Kepala Kantor BPN Kota Probolinggo Siswoyo mengatakan, aset fasum-fasos 141 sertifikat yang diserahkan mencakup luas sekitar 5,8 hektare.

Tersebar di lima kecamatan. Yakni, Kecamatan Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.

“Penyerahan fasum dan fasos ini merupakan hibah dari pengembang maupun perorangan, sehingga pemkot tidak perlu melakukan ganti rugi. Aset ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan pemerintah kota ke depan,” ujarnya. (mas/rud)

Baca Juga: IKA SMAPA Probolinggo Gelar Expo Kampus, Beri Pandangan Jurusan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemkot #fasum #developer #pertanahan