KADEMANGAN, Radar Bromo - Rencana rehabilitasi gedung baru Bawaslu Kota Probolinggo hingga kini belum bisa direalisasikan. Keterbatasan anggaran serta status bangunan yang masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Probolinggo, menjadi kendalanya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menjelaskan, proses rehab gedung masih terkendala dua faktor utama.
Yaitu, keterbatasan anggaran dan status bangunan sebagai ODCB. Dengan status tersebut, rehab tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dan harus mengikuti aturan pelestarian bangunan cagar budaya.
“Kalaupun nanti direhab, tidak bisa banyak berubah. Rencananya pun melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026. Belum bisa awal tahun,” ujar Johan.
Di sisi lain, menurut Johan, sekretariat Bawaslu membutuhkan penyesuaian ruang sesuai kebutuhan kelembagaan. Mulai dari penyediaan pintu darurat, ruang kerja pimpinan, ruang staf, hingga desain aula yang representatif untuk kegiatan kelembagaan.
Ia merinci, sarana dan prasarana gedung kantor Bawaslu seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Bangunan Gedung Kantor. Dalam aturan tersebut, luas bangunan disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jumlah pegawai.
Ruang kerja pimpinan misalnya, memiliki standar luas 20 - 58 meter persegi, tergantung kelas satuan kerja atau eselonering. Sementara ruang kerja staf rata-rata ditetapkan 4 meter persegi per orang.
Selain itu, gedung juga wajib dilengkapi ruang penunjang. Seperti ruang rapat, ruang tamu, ruang arsip, ruang laktasi, serta fasilitas toilet yang memadai.
“Jika mengacu standar, total kebutuhan luas bangunan idealnya antara 400 hingga 500 meter persegi dan bisa berbentuk gedung dua lantai,” jelasnya.
Namun karena keterbatasan kondisi fisik gedung dan anggaran, mau tidak mau pihaknya harus menyesuaikan desain dengan kondisi yang ada.
Untuk itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR PKP dalam menyusun estimasi kebutuhan rehab.
“Walaupun dari standar masih kurang, kami berusaha menyesuaikan. Nantinya juga akan dibantu Dinas PUPR PKP untuk menghitung estimasi kebutuhannya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu bersama Dinas PUPR PKP dan Disdikbud Kota Probolinggo meninjau gedung eks UPTD Dinas Pendidikan yang berlokasi di Kecamatan Kademangan, itu Selasa (13/1). Rencananya, gedung itu akan difungsikan sebagai sekretariat Bawaslu.
Untuk sementara, menurutnya, gedung tersebut dikembalikan kepada Disdikbud Kota Probolinggo agar dapat direhab sesuai kewenangan. Setelah rampung, baru akan diserahkan kembali kepada Bawaslu.
“Namun kemarin muncul kendala karena statusnya sebagai objek diduga cagar budaya. Ada aturan yang harus dipatuhi, sehingga rehab tidak bisa dilakukan secara bebas,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Probolinggo menargetkan gedung tersebut sudah dapat difungsikan pada awal tahun 2026. Hal ini dinilai penting, mengingat tahapan pemilihan umum berikutnya akan mulai berjalan pada 2027.
“Kota Probolinggo saat ini termasuk salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum membentuk satuan kerja (satker). Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan sarana dan prasarana,” terang Johan.
Ia menegaskan, Bawaslu Kota Probolinggo tidak ingin tertinggal dalam persiapan kelembagaan. Apalagi, perubahan nomenklatur anggaran di tingkat pusat tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Sehingga kami berharap awal tahun ini gedung sudah bisa difungsikan,” tambahnya.
Plt Sekretaris Disdikbud Kota Probolinggo Achmad Philip menjelaskan, gedung eks UPTD Dinas Pendidikan memang masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya. “Terkait status itu, kami harus membahasnya lebih lanjut. Ada sejumlah regulasi yang mengatur,” ujarnya.
Di antaranya, menurut Philip, Perwali Kota Probolinggo Nomor 11/2024 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Kota Probolinggo, Perwali Nomor 64/2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Museum. Serta Perda Kota Probolinggo Nomor 10/2013 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Museum.
“Dengan adanya aturan tersebut, setiap rencana rehab harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi