SUKAPURA, Radar Bromo- Kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara pada akhir Wulan Kapitu. Penutupan akan diberlakukan mulai Sabtu (17/1) pukul 15.00 hingga Minggu (18/1) pukul 23.59. Wisata akan mulai dibuka kembali Senin (19/1).
Penutupan kawasan wisata ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap ritual sakral masyarakat adat Suku Tengger yang digelar setiap akhir Wulan Kapitu. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dihentikan sementara.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, kebijakan pembatasan wisata ini diambil sesuai Surat Edaran Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 481/E/PDP-Tengger/XI/2025. “Kawasan wisata akan ditutup untuk seluruh aktivitas wisata dan kendaraan bermotor di area Kaldera Tengger, kecuali untuk kepentingan darurat,” ujarnya.
Pembatasan kendaraan bermotor juga diberlakukan di sejumlah titik akses menuju kawasan Gunung Bromo dari berbagai arah. Dari arah Kabupaten Pasuruan, kendaraan hanya diperbolehkan sampai Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari. Dari arah Kabupaten Malang dan Lumajang, batas maksimal kendaraan berada di kawasan Jemplang.
“Sedangkan dari arah Kabupaten Probolinggo akan dilakukan mulai simpang tiga Kantor Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, hingga kawasan Kaldera Bromo,” jelasnya.
Selain penutupan akses wisata, selama pelaksanaan akhir Wulan Kapitu seluruh masyarakat Tengger diwajibkan menaati aturan adat. Seluruh warga Tengger, termasuk pengelola hotel, homestay, serta fasilitas umum, tidak diperbolehkan menyalakan lampu, keluar rumah, maupun melakukan aktivitas di luar ruangan.
Masyarakat juga dilarang menggelar pertunjukan, menyalakan bunyi-bunyian, seperti sound system dan petasan, serta menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.
“Penutupan kawasan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kegiatan adat, budaya, dan keagamaan masyarakat Tengger, seperti Wulan Kapitu. Kegiatan penutupan ini memang rutin kami lakukan,” ujar Rudi.
Menurutnya, seluruh jadwal penutupan kawasan wisata Gunung Bromo sepanjang 2026 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS Nomor 112/2025. Jadwal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Balai Besar TNBTS dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. “Keputusan ini diambil secara bersama-sama agar pelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat Tengger tetap terjaga,” katanya. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga