KADEMANGAN, Radar Bromo - Polemik yang menerpa Homestay Hadi’s di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terus bergulir.
Setelah temukan pasangan tak resmi, Satpol PP juga memanggil pemilik penginapan. Namun kala itu diwakilkan kepada pihak pengelola.
Pemanggilan dilakukan Jumat (9/1). Kepada Satpol PP, pihak pengelola penginapan berdalih tidak mengetahui bahwa tamu yang menginap merupakan pasangan tidak sah. Karena selama ini, hanya meminta satu identitas dari tamu.
“Ke depan pihak penginapan berkomitmen akan menolak tamu apabila diketahui bukan pasangan suami-istri yang sah,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Asep Suprapto Lelono, Selasa (13/1).
Dalam pemanggilan itu, Satpol PP juga mengklarifikasi status perizinan penginapan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh izin usaha penginapan dinyatakan lengkap.
“Dari sisi perizinan, penginapan tersebut dinyatakan lengkap. Termasuk HO atau izin gangguan yang juga masih berlaku,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo Nur Rahmad.
Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan sejumlah keluhan warga sekitar yang merasa resah terhadap aktivitas di penginapan.
Warga menilai keberadaan penginapan telah mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama karena sering ditemukan pasangan yang bukan suami-istri sah menginap di sana.
“Keluhan warga bukan hanya soal tamu, tetapi juga sering terjadi keributan. Bahkan, ada pasangan yang membuat janji bertemu di depan rumah warga. Hal ini dinilai tidak pantas dan berdampak kurang baik bagi kondisi psikis dan moral anak-anak di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Nur Rahmad mengungkapkan, sebelumnya pihak penginapan dan warga setempat telah memiliki kesepakatan bersama dalam bentuk nota kesepahaman.
Kesepakatan tersebut dibuat pada Desember 2009 dan diperbarui kembali pada Januari 2012.
Dalam MoU itu, pemilik penginapan menyatakan kesediaannya mematuhi norma yang berlaku di lingkungan sekitar.
Menerima razia setiap hari, serta bersedia dicabut izinnya apabila tetap melanggar ketentuan yang disepakati.
“Karena saat ini dianggap kembali melanggar kesepakatan, warga yang merasa resah kemudian menagih janji agar penginapan tersebut ditutup,” ujar Nur Rahmad.
Diketahui, Minggu (4/1) lalu, Satpol PP Kota Probolinggo melakukan razia. Hasilnya, ditemukan tiga pasangan tidak resmi dan seorang perempuan dari empat kamar di Homestay Hadi’s.
Temuan ini mengundang perhatian serius warga sekitar. Mereka meminta Pemkot Probolinggo mencabut izin penginapan ini.
Masalah ini terus bergulir. Bahkan, Komisi I DPRD Kota Probolinggo telah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (12/1). Hasilnya, Komisi I mendorong pemkot untuk mengkaji lagi izin Homestay Hadi’s. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga