Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Digerebek Satpol PP-Temukan Pasangan Tak Resmi, Dewan Minta Pemkot Probolinggo Kaji Izin Homestay Hadi's Ketapang

Arif Mashudi • Selasa, 13 Januari 2026 | 07:08 WIB

Warga Ketapang saat mengikuti RDP soal homestay Hady
Warga Ketapang saat mengikuti RDP soal homestay Hady
 

KANIGARAN, Radar Bromo- Desakan warga Ketapang, Kecamatan Kadengan, Kota Probolinggo, untuk menutup Homestay Hadi’s direspons Komisi I DPRD Kota Probolinggo.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) Senin (12/1), Komisi I mendorong pemkot untuk mengkaji lagi izin Homestay Hadi’s.

RDP itu sendiri tampak dihadiri belasan warga yang mewakili warga Kelurahan Ketapang. Ada juga Kepala Dispopar M. Abas, Kepala DPM-PTSP Diah Sajekti Widowati Sigit, Kepala Satpol PP Fatchur Rozi , dan perwakilan BPKAD.

Sayangnya, pemilik Homestay Hadi’s tidak hadir dan hanya diwakili pengelola, Hartono.

Prasetyo, salah satu perwakilan warga Ketapang mengatakan, sudah lama keberadaan Homestay Hadi’s meresahkan.

Bahkan, warga sudah beberapa kali mengadukan tentang keresahan itu pada pemkot. Sayangnya, selama ini tidak ada tindak lanjut.

Namun akhirnya pada Minggu (4/1) ,Satpol PP melakukan razia. Kemudian berhasil mengamankan tiga pasangan tidak resmi dan seorang perempuan dari empat kamar di homestay itu.

”Kami apresiasi upaya Satpol PP yang telah menindaklanjuti aduan kami dan membuktikan bahwa homestay itu tempat pasangan tidak resmi melakukan tindak asusila. Kami dari warga memohon pada DPRD dan pemkot untuk mencabut izin homestay itu,” katanya.

Selama ini, menurut Prasetyo, warga melihat sendiri pasangan tidak resmi yang keluar-masuk. Mirisnya, kebanyakan dari mereka berusia muda.

Biasanya, mereka hanya sebentar masuk atau check in ke homestay itu. Tidak lama kemudian mereka keluar atau check out. “Seperti short time saja,” lanjutnya.

Warga sendiri sudah beberapa kali mengadukan aktivitas di Homestay Hadi’s yang meresahkan itu. Aduan terakhir disampaikan pada 18 Agustus 2024 pada pada Pj Wali Kota. Namun tidak ada tindak lanjutnya.

Dia menambahkan, polemik tentang keberadaan Homestay Hadi’s sudah lama terjadi. Bahkan, pada tahun 2012 ada surat dari Dinas Perizinan yang ditujukan pada homestay ini.

Sejumlah poin disampaikan dalam surat itu. Di antaranya, pemilik homestay menyatakan siap izinya dicabut jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

“Saat ini sudah jelas ada pelanggaran menerima tamu pasangan tidak resmi. Bahkan ada buktinya juga,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Sena, warga RT 02/RW II yang rumahnya tepat di samping homestay.

Sena mengaku tidak pernah menandatangani atau menyetujui keberadaan homestay tersebut. Karena jelas, keberadaannya sangat meresahkan.

Apalagi, lingkungan rumahnya merupakan kawasan permukiman padat penduduk dengan banyak anak kecil.

“Akhirnya, aktivitas di homestay ini jadi tontonan yang tidak pantas untuk anak-anak. Di situ sering terjadi praktik laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan short time. Itu jelas tidak layak di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan (DPM-PTSP, red) tentang homestay tersebut. Namun, Dispopar yang punya wewenang untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin.

“Dispopar memberikan rekomendasi. Kemudian perizinan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Jadi, kami hanya pelaksana,” terangnya.

Namun menurut Fatchur Rozi, seharusnya surat yang diterbitkan Dinas Perizinan pada 2012 bisa menjadi acuan untuk mengkaji ulang izin homestay tersebut.

Sebab, homestay sudah terbukti melanggar aturan dengan menerima dan melayani tamu pasangan tidak resmi.

Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo Diah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi dari Satpol PP.

Bahkan, sudah mendatangi homestay. Namun pemilik homestay atau kepala pengelola yang bertanggung jawab tidak ada di lokasi.

Di sana, menurut Diah, pihaknya mengecek kelengkapan izin dan Homestay Hadi’s sudah melengkapi semua izin. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rakor dengan perangkat terkait membahas masalah ini.

“Surat Dinas Perizinan tahun 2012 itu juga bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mengkaji hingga mencabut izinnya,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Amir Mahmud menjelaskan, RDP ini menjadi langkah awal untuk membahas pokok persoalannya.

Nantinya, akan ada RDP lanjutan pada 19 Januari. Sekaligus meminta kepastian dari perangkat daerah terkait tentang tindakan dan keputusannya seperti apa.

”Jika melihat desakan warga karena masalah sosial, norma agama, dan terbukti melanggar, kami akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Tapi jika masih bisa dibina dan tidak terjadi pelanggaran lagi, bisa dipertimbangkan,” terangnya.

Hartono dari Homestay Hadi’s menegaskan, pihaknya tidak melayani tamu short time. Selain itu, tamu yang datang dimintai KTP atau identitas diri. Untuk tamu yang datang lebih dari satu, biasanya hanya diminta KTP satu saja.

”Kami juga sudah lengkapi semua perizinannya sejak awal, termasuk memperbahuari NIB (Nomor Induk Berusaha, Red). Jika memang ada yang salah, silakan kami harus bagaimana,” ungkapnya.

Hartono sendiri bekerja dan mengelola homestay tersebut sejak tahun 2010. Namun beberapa bulan terakhir, dia sering tidak ada di tempat.  (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#homestay #dprd #pasangan tak resmi #ketapang #probolinggo #komisi i