KANIGARAN, Radar Bromo - Meskipun molor, proyek rehab rumah dinas Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo akhirnya rampung.
Namun, CV Sexy Road Indo dikenakan sanksi denda selama 26 hari atau selama perpanjangan waktu pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, rehab rumah dinas wawali kota sempat diperpanjang selama 50 hari.
Yaitu, terhitung sejak 4 Desember 2025. Sebab, sesuai kontrak pekerjaan rehab rumdin wawali kota itu seharusnya rampung 3 Desember.
”Alhamdulillah, untuk rehab rumah dinas wawali kota sudah selesai tanggal 29 Desermber. Jadi memang terlambat. Harusnya terakhir selesai tanggal 3 Desember dan baru selesai tanggal 29 Desember,” katanya.
Karena terlambat, penyedia jasa dikenai sanksi sesuai aturan. Yaitu denda tiap harinya 1/1.000 dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 777.000.
Nilai denda akan dihitung sesuai dengan perpanjangan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Yaitu, lamanya hari dikalikan 1/1.000 dari nilai kontrak.
”Nilai denda yang harus ditanggung pelaksana masih dihitung. Belum ketemu berapa,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan Rini, pihaknya menyiapkan rehab lanjutan Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo.
Melalui APBD 2026, telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar untuk menuntaskan rehab rumdin wawali kota tersebut.
”Sekarang persiapan rehab lanjutannya. Anggaran rehab tahun 2025 kemarin hanya Rp 950 juta karena memang rencananya rehab dilanjutkan tahun 2026,” terangnya.
Rini menerangkan, rehab rumdin wawali memang perlu dilakukan. Sebab, kondisi bangunan rawan terjadi genangan air. Sehingga, bangunan harus ditinggikan.
Pada 2025, rehab dilakukan pada bangunan sisi utara dengan cara ditinggikan. Sedangkan tahun 2026, rehab lanjutan difokuskan pada sisi selatan. Mulai dari garasi, dapur, dan halaman.
”Sisi selatannya masih rendah. Kalau nanti tidak ditinggikan, akan banjir. Termasuk halaman ada pekerjaan paving juga. Pada rehab lanjutan bangunan akan ditinggikan 80 cm seperti yang dikerjakan di tahun 2025,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi