KANIGARAN, Radar Bromo - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cokroaminoto dan sekitar Pasar Baru Kota Probolinggo ditertibkan Satpol PP Kota Probolinggo. Selasa (6/1), mereka diketahui melanggar aturan. Berjualan di trotoar.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Angga Budi Pramudya mengaku, mendapat laporan dari warga sekitar mengenai sebuah toko di Jalan Cokroaminoto, berjualan terlalu ke depan. Pemilik toko sampai meletakkan dagangannya di trotoar.
“Alhasil kami melakukan penertiban sekaligus pembinaan. Kami minta barang-barang dagangannya agar tidak ditempatkan di atas trotoar,” ujarnya.
Satpol PP juga menyisir lokasi para PKL di sekitar Jalan Cokroaminoto. Mulai Bundaran Gladak serang hingga ke simpang tiga antara Jalan Cokroaminoto dengan Jalan Gubernur Suryo.
“Kami menyisir sisi barat jalan. Ada sekitar 50 pedagang yang kami berikan sosialisasi. Bagi yang menempati trotoar, kami minta tidak berdagang di trotoar, karena trotoar itu untuk pejalan kaki,” jelasnya.
Penertiban pedagang tak hanya dilakukan di Jalan Cokroaminoto, melainkan di sekitar Pasar Baru Kota Probolinggo. Satpol PP menyisir sisi Pasar Baru dari arah Jalan Panglima Sudirman, Jalan Siaman, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Cut Nyak Dien.
Setelah sebelumnya dilakukan penertiban dalam skala besar, ternyata masih ada dua orang pedagang yang berjualan di trotoar. Mereka pedagang sayur yang masih berjualan di trotoar.
“Kami lakukan penertiban dengan meminta mereka masuk ke pasar dan kami bantu untuk angkut barang-barang dagangannya,” ujar Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolingo Nur Rahmad. (gus/rud)
Baca Juga: Mulai Sterilkan Alun-alun Kraksaan, PKL dan Parkir Dialihkan ke Tempat Ini
Editor : Moch Vikry Romadhoni