Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Klaim JHT PPPK Paro Waktu di Kota Probolinggo Ditolak, Jadi Sorotan Dewan, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan

Arif Mashudi • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:38 WIB
Komisi I DPRD Kota Probolinggo saat menggelar hearing soal BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo saat menggelar hearing soal BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo.

KANIGARAN, Radar BromoPencairan klaim jaminan hari tua (JHT) pegawai ASN di Kota Probolinggo tengah jadi sorotan DPRD kota setempat.

Sebab, BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo mencairkan klaim dari PPPK penuh waktu. Namun, menolak mencairkan klaim dari PPPK paro waktu.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo pun mendesak BPJS Ketenagakerjaan mencairkan klaim JHT untuk ribuan PPPK paro waktu. Jumlahnya mencapai 1.875 orang.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi menegaskan, PPPK paro waktu seharusnya berhak mencairkan klaim JHT. Sama dengan PPPK penuh waktu.

Menurut Sibro, kondisi PPPK paro waktu sebenarnya sama dengan PPPK penuh waktu.

Mereka sama-sama sudah berhenti sebagai non-ASN dan kini berstatus pegawai ASN. Karena itu, seharusnya klaim JHT bisa dicairkan.

Sejak 1 Oktober 2025, 1.875 pegawai non-ASN itu menjadi ASN dengan status PPPK paro waktu. Sementara sebelumnya, status mereka adalah pegawai non-ASN.

”Dulunya mereka non-ASN yang kerja kontrak dengan surat perintah atau SK dari kepala OPD. Sekarang mereka diangkat PPPK paro waktu dengan SK wali kota dan memiliki NIP yang terdaftar di BKN,” katanya.

Menurutnya, hal ini sama dengan PPPK penuh waktu. Sebelumnya mereka pegawai non-ASN. Lalu diangkat jadi ASN dengan status PPPK Paro Waktu.

Sebagai informasi, menurut Sibro, sejak 2019 Pemkot Probolinggo mengikutsertakan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pegawai non ASN menjadi PPPK penuh waktu, jaminan sosial mereka kemudian dialihkan ke Taspen. Sehingga, pemkot menghentikan keanggotaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena berhenti jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, mereka pun mengajukan klaim pencairan JHT. Dan klaim itu bisa dicairkan,” terangnya.

Sayangnya, menurut Sibro, hal serupa tidak terjadi pada ASN dengan status PPPK paro waktu.

Banyak PPPK paro waktu yang kemudian juga mengajukan klaim pencairan JHT. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menolak mencairkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nur Hadi mengatakan, klaim JHT dapat diajukan dengan syarat tertentu.

Antara lain, sudah berhenti bekerja alias tidak bekerja lagi dan berhenti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal ini, PPPK penuh waktu yang sudah di-cover oleh Taspen statusnya berhenti sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, klaim JHT mereka bisa dicairkan,” terangnya.

Sementara PPPK paro waktu saat ini tetap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kecuali ada surat keputusan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Juga surat keterangan laporan dari Pemkot Probolinggo atau pemberi kerja bahwa mereka sudah berhenti bekerja.

”Intinya, klaim JHT dapat diajukan jika memenuhi syarat. Mulai dari kartu BPJS Ketenagakerjaan, identitas, surat laporan dari pemberi kerja atau pemerintah daerah bahwa sudah berhenti bekerja,” lanjutnya.

Pj Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo menambahkan, saat ini memang PPPK paro waktu tetap tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga jaminan sosial.

Sedangkan PPPK penuh waktu, sudah berhenti sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan dialihkan ke Taspen.

Kondisinya, menurut Pj Sekda, memang berbeda. PPPK penuh waktu di-cover oleh Taspen. Sementara PPPK paro waktu memang tidak di-cover Taspen. Itulah kenapa, PPPK paro waktu tetap ikut BPJS Ketenagakerjaan.

”Jika memang JHT PPPK paro waktu bisa dicairkan, silakan. Yang pasti, pemerintah tetap melakukan kewajiban dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sekretaris Komisi I Zainul Fathoni menambahkan, saat ini sudah ada peluang JHT PPPK paro waktu dicairkan. Tetapi dengan syarat, harus ada surat keterangan yang dipenuhi.

Di antaranya, surat keterangan dari kepala OPD bahwasannya yang bersangkutan bukan lagi non-ASN. Namun sudah diangkat menjadi ASN PPPK paro waktu.

Hal ini, menurutnya, diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan sejumlah pihak. Mulai Sekda, BKPSDM, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan PPPK paro waktu,

”Jadi PPPK paro waktu minta hak JHT mereka saat menjadi non-ASN untuk dicairkan. Karena bagi mereka, JHT itu sangat dibutuhkan di tengah ekonomi yang sulit. Tadi BPJS menyebut akan dikonsultasikan ke kantor BPJS Pusat,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#non-ASN #ketenagakerjaan #jht #klaim #bpjs #PPPK paro waktu