Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duduk Perkara Pekerja di Kota Probolinggo Di-PHK Gara-gara Upload Tempat Kerja di Media Sosial

Arif Mashudi • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:05 WIB

Suasana RDP membahas soal pemecatan seorang pegawai di Kota Probolinggo karena upload foto dan video di media sosial.
Suasana RDP membahas soal pemecatan seorang pegawai di Kota Probolinggo karena upload foto dan video di media sosial.
 

KANIGARAN, Radar Bromo Moch. Abdhuh Rofiqosah sungguh tidak menyangka. Tindakannya upload foto dan video tentang tempat kerja di media sosial (medsos)-nya, membuatnya dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Indopherin Jaya Kota Probolinggo.

Kebijakan sepihak itu pun ditolak oleh Konfederasi Serika Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo.

Mereka wadul ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan berharap pekerja asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu, itu tidak di-PHK dan dipekerjakan kembali.

Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun menggelar RDP Senin (5/1). RDP mengundang pekerja, KSPI, PT Indopherin Jaya, dan Disperinaker Kota Probolinggo.

Ketua DPC KSPI Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengatakan, tanggal 13 November 2025, Abdhuh mendapat surat PHK sepihak.

Kebijakan itu dinilai menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peraturan tentang ketenagakerjaan. Sebab, PHK diberikan tanpa ada surat peringatan.

Padahal, yang bersangkutan yaitu Abdhuh sudah bekerja 4 tahun. Mulai dari kontrak hingga diangkat sebagai pekerja tetap.

“Tanpa ada surat peringatan, teguran, ataupun sanksi, tiba-tiba di-PHK. Ini jelas menyalahi undang-undang tenaga kerja. Jadi kami menolak PHK sepihak itu dan minta Abdhuh tetap bisa dipekerjakan,” katanya.

Donal menerangkan, manajemen perusahaan menyebutkan, Abdhuh telah melakukan kesalahan berat dan fatal. Yaitu, upload foto dan video saat bekerja di medsos.

Namun, hingga saat ini belum ada bukti kuat ataupun autentik bahwa Abdhuh melakukan kesalahan berat hingga bisa langsung di-PHK. Menurutnya, Abdhuh hanya mengambil foto dan video saat bekerja.

Saat Abdhuh edit foto dan video itu, tanpa sengaja ter-uploud di medsos. Tetapi, foto atau video itu bukan rahasia perusahaan yang dibocorkan atau rahasia krusial lain.

”Kami tetap meminta PHK sepihak itu dicabut dan Abdhuh dipekerjakan lagi. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Abdhuh melakukan kesalahan berat. Dalam foto atau video itu hanya gambar tombol-tombol, tidak ada keterangan rahasia perusahaan apapun,” tegasnya.

Raymond Caesar Perangin selaku kuasa dari PT Indopherin Jaya mengatakan, dalam perusahaan ada aturan yang harus dipahami oleh pekerja.

Di antaranya, memegang teguh rahasia perusahaan atau yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh umum.

Pelanggaran yang menyebabkan PHK sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayah (2f) yaitu membongkar rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga perusahaan.

Selain itu, pelanggaran dengan ceroboh atau sengaja atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan.

“Nah, pekerja sudah melanggar aturan perusahaan itu. Karena tombol-tombol yang menjadi rahasia ramuan atau formula perusahaan tersebar ke luar umum atau media sosial,” terangnya. 

Maka pimpinan perusahaan memutuskan sesuai hasil mediasi kedua. Bahwa perusahaan tetap tidak bisa mempekerjakan kembali Abdhuh.

“Kami perusahaan mendoakan semoga Abdhuh dapat pekerjaan dan karir terbaik di tempat lain,” tegasnya disampaikan dalam RDP. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#ketenagakerjaan #phk #dipecat #media sosial