Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tertibkan Pedagang Pasar Baru Probolinggo yang Berjualan di Trotoar, Satpol PP Banyak Temukan Lapak Tak Bertuan

Inneke Agustin • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:05 WIB
HARUS TEGAS: Personel Satpol PP melakukan penertiban lapak milik pedagang di Pasar Baru Kota Probolinggo yang berada di trotoar, Senin (5/1) pagi.
HARUS TEGAS: Personel Satpol PP melakukan penertiban lapak milik pedagang di Pasar Baru Kota Probolinggo yang berada di trotoar, Senin (5/1) pagi.

PROBOLINGGO, Radar Bromo - Kesabaran Pemkot Probolinggo sudah habis. Sejumlah pedagang yang berjualan di seluruh sisi luar Pasar Baru Kota Probolinggo ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Senin (5/1) pagi.

Penertiban menyasar pedagang sayur, tahu, bunga, hingga gorengan. Terutama pedagang yang lapaknya berada di atas trotoar. Ini dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu hak pengguna jalan.

Dalam penertiban tersebut, petugas meminta seluruh pedagang untuk memindahkan aktivitas jual belinya ke dalam area pasar, tepatnya melalui pintu sisi utara.

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah yang melarang penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya mengatakan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain.

Terlebih, di sejumlah titik trotoar Pasar Baru telah dilengkapi pita taktil untuk penyandang disabilitas netra.

“Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Di situ juga ada pita taktil. Kalau dipakai berjualan, tentu berbahaya karena bisa menyebabkan pengguna trotoar menabrak pedagang,” ujarnya.

Angga menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak sepekan sebelumnya.

Para pedagang juga telah diberi waktu untuk bersiap melakukan relokasi ke area yang telah disediakan.

“Kami sudah beri waktu untuk relokasi. Memang ini tempat baru bagi pedagang, tapi kami berharap nantinya tetap ramai,” katanya.

Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang yang telah memiliki kios, namun masih memajang barang dagangan hingga memakan badan trotoar.

Mereka diminta untuk memundurkan lapak atau memodifikasi kotak kayu yang digunakan agar tidak melanggar batas.

Salah satu pedagang bunga di sisi selatan Pasar Baru, Ratna, 40, mengaku bersedia menertibkan lapaknya.

HARUS TEGAS: Personel Satpol PP melakukan penertiban lapak milik pedagang di Pasar Baru Kota Probolinggo yang berada di trotoar, Senin (5/1) pagi.
HARUS TEGAS: Personel Satpol PP melakukan penertiban lapak milik pedagang di Pasar Baru Kota Probolinggo yang berada di trotoar, Senin (5/1) pagi.

Namun dia menolak jika harus dipindahkan ke lokasi lain. “Saya akan mundurkan lagi dagangan saya.

Tapi saya tidak mau kalau harus pindah ke Pasar Kembang, karena di sini saya sudah sewa toko,” ujarnya.

Selama penertiban, Satpol PP juga membantu membersihkan tumpukan kayu bakar milik pengusaha tahu yang berserakan di trotoar.

Kayu-kayu tersebut dipindahkan masuk ke area tempat usaha. Selain itu, sejumlah meja bambu yang ditinggal pemiliknya turut diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP.

“Meja yang tidak bertuan kami amankan ke mako. Kalau ada pemiliknya bisa diambil, tapi tetap kami ingatkan tidak boleh lagi digunakan untuk berdagang di atas trotoar,” jelas Angga.

Meski sebagian besar pedagang mengikuti arahan petugas, masih ada beberapa pedagang yang belum langsung memindahkan lapaknya.

Mereka beralasan akan membawa masuk sendiri barang dagangannya atau berjanji mencari tempat lain.

“Kalau besok masih ditemukan berjualan di atas trotoar, maka akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.

Angga menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Pasar Baru dalam beberapa pekan ke depan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Edi Sekar menyampaikan bahwa penataan pedagang di dalam pasar akan dilakukan selama masa uji coba sekitar satu bulan. Selama masa tersebut, pedagang belum dikenakan kewajiban retribusi.

“Di sisi utara pasar kapasitasnya sekitar 67 pedagang dan insyaallah masih mencukupi. Kalau ada pedagang baru, akan kami data terlebih dahulu,” pungkasnya. (gus/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pkl #pasar baru probolinggo #satpol pp #Lapak #trotoar