Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Setahun Polres Probolinggo Kota Hanya Bekuk 88 Tersangka Kasus Narkotika, Lebih Sedikit Dibanding Tahun Lalu

Inneke Agustin • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:58 WIB
DIMUSNAHKAN: Ribuan botol minuman keras dimusnahkan saat acara konferensi pers akhir tahun di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12) siang.
DIMUSNAHKAN: Ribuan botol minuman keras dimusnahkan saat acara konferensi pers akhir tahun di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (29/12) siang.

MAYANGAN, Radar Bromo - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, patut menjadi perhatian.

Syukur, tahun ini kasusnya menurun 12,35 persen dibanding tahun lalu. Namun barang yang beredar dan berhasil diamankan kepolisian justru lebih banyak.

Tahun lalu, Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 81 kasus dengan 90 tersangka. Tahun ini hanya ada 71 kasus dengan 88 tersangka.

“Sebanyak 76 orang berstatus pengedar dan 12 orang berstatus pemakai,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.

Meski kasusnya berkurang, barang bukti yang diamankan lebih banyak. Pada 2024, anggota mengamankan 429,46 gram sabu. Tahun ini berhasil mengamankan 1.234,61 gram sabu.

Barang bukti kasus narkoba juga lebih banyak. Seperti pil Trihexiphenidyl. Tahun lalu dapat 12.150 butir, tahun ini 12.347 butir.

Pil Dextro tahun lalu 3.621 butir dan tahun ini 4.555 butir. “Sementara, ekstasi sama-sama 2 butir antara tahun lalu dan sekarang,” kata Rico.

Salah satu kasus menonjol yang telah diselesaikan adalah pengiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram, Jumat (16/5).

Dari kasus itu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan tiga orang kurir di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

Jumat (31/10), kepolisian juga mengamankan tiga tersangka pengedar sabu-sabu. Mereka merupakan warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, yang mendapat barang haram dari Gili Mandangin-Madura. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,16 gram.

“Kami kelompokkan kasus tersebut ke dalam kasus menonjol karena TKP tersebut sebagai salah satu tempat wisata unggulan Kabupaten Probolinggo. Seharusnya tempat tersebut zero narkoba,” kata Rico. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#polres probolinggo #kepolisian #narkotika